Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Dugaan Penggelapan Aset Nasabah Bank UOB Indonesia, OJK Wajib Bertindak

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Perbesar

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketika perbankan sudah mengabaikan Prudent Banking dan Fiduciary Relation Principle, maka tidak ada jaminan terhadap dana maupun asset public sebagai nasabah.

Terkait dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank UOB Indonesia dan oknum pimpinan bank, serta dugaan keterlibatan oknum penegak hukum, merupakan hal yang sangat serius.

Kasus seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan penegakan hukum di Indonesia, serta dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kasus dugaan penggelapan, penipuan, pemalsuan serta penyuapan oleh pimpinan PT Bank UOB Indonesia yang mengakibatkan kerugian nasabah berupa SHGB No 81 seluas 17.220 m persegi senilai Rp 87.740.000,- terletak di Kab Tangerang, adalah Tindakan yang diduga telah mengabaikan prinsip Prudent Banking (kehati-hatian) dan Fiduciary Relation Principle (kepercayaan).

Penawaran kredit tanpa kejelasan, penahanan sertifikat tanpa perjanjian yang sah, dan penggunaan sertifikat tersebut tanpa hak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ini, yang seharusnya menjadi dasar operasional bank.

Tuduhan tindak pidana yang melibatkan Bank UOB Indonesia dan oknum penegak hukum, mengindikasikan adanya kejahatan perbankan yang terorganisir, serta dugaan penyuapan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bank bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa bank. Dampaknya tidak hanya pada nasabah yang dirugikan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi bank dan melindungi nasabah. Namun, dalam kasus seperti ini, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan OJK dan perlindungan terhadap nasabah.

Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan moralitas yang tinggi bagi OJK sebagai pengawas perbankan, serta menyoroti isu integritas dalam penegakan hukum. Masyarakat menuntut keadilan dan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak mereka sebagai nasabah.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini