Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Hakim Sidang Kasus eks Direktur Utama Pertamina yaitu Karen Agustiawan ternyata pernah tertidur ketika memimpin sidang. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Juni 2024 di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Ketika itu, Karen sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dari kuasa hukumnya. Saat tanya jawab itu, Hakim Maryono dan satu hakim anggota lainnya tertangkap ketiduran ketika sidang.
Seperti diketahui, Hakim Maryono memvonis kurungan penjara 9 tahun kepada Karen. Hakim menilai Karen dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi karena membeli gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
[red]