Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Ekonomi

Eks Menteri ESDM Diperiksa KPPU, Kasus Penyelidikan Tender Cisem 2

Avatarbadge-check


					Logo KPPU Perbesar

Logo KPPU

Jakarta, Indonesiawatch.id – Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan persekongkolan tender.

Proyeknya tentang pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon Kandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.

Baca juga:
Bahlil Kesal di DPR, Sebut Kemenkeu Sengaja Mau Buat Gagal Proyek Pipa Gas Cisem 2

Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019-2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dandiancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya, Kamis (19/12).

Seperti diketahui, KPPU sedang menyelidiki kasus proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang tahap 2 (Cisem 2). Nilai proyek ini hampir Rp3 triliun. Dan semuanya berasal dari uang negara alias APBN secara multi tahun hingga 2026.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.

Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Arifin. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum