Jakarta, Indonesiawatch.id – Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan persekongkolan tender.
Proyeknya tentang pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon Kandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.
Baca juga:
Bahlil Kesal di DPR, Sebut Kemenkeu Sengaja Mau Buat Gagal Proyek Pipa Gas Cisem 2
Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019-2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dandiancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya, Kamis (19/12).
Seperti diketahui, KPPU sedang menyelidiki kasus proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang tahap 2 (Cisem 2). Nilai proyek ini hampir Rp3 triliun. Dan semuanya berasal dari uang negara alias APBN secara multi tahun hingga 2026.
Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.
Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Arifin. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.
[red]