Jakarta, Indonesiawatch.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mengakui bahwa uang dan emas hampir Rp1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari gratifikasi pengurusan perkara.
Sebelumnya, Kejagung menyebut Zarof Ricar terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Zarof sendiri pernah menjabat Kapusdiklat MA.
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Kejagung pada Rabu, 6 November 2024.
Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan. “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” kata Harli.
Menurutnya, Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara. Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat) MA tersebut.
Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Meski sudah pensiun dari MA, Zarof masih bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.
Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya. “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutur Harli.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujar Harli.
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar semula diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Qohar dalam keterangannya menyebut, Zarof menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam nilai fantastis.
“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Seluruhnya jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar kepada awak media.
[red]