Jakarta, Indonesiawatch.id – Muhamad Fithrat Ilham, mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta KPK mengusut dugaan korupsi eks bosnya.
Fitrah Ilham telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mantan atasannya itu ke KPK melalui laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi: 2024-A-04296.
Baca juga:
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Rekomendasikan Puluhan Perusahaan Tambang
Ia mengharapkan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana semangat dan janji Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
”Ini bagian dan upaya kecil rakyat mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan lainnya.
Kepada wartawan pada awal pekan ini, Fitrah Ilmah menyampaikan, telah melaporkan anggota DPD RI inisial RAA yang merupakan mantan atasannya terkait kasus dugaan korupsi.
“Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12),” katanya.
Anggota DPD RI itu dilaporkan karena diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi, yakni melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor.
Fitrah Ilmah mengaku tidak digaji selama beberapa bulan. Ia mulai mendampingi anggota DPR tersebut saat dia berjuang dari nol untuk menjadi senator di Senayan.
“Mulai pendaftaran, kampanye hingga terpilih masuk Senayan. Saya cuma diiming-imingi SK kerja dari sekjen DPD RI oleh beliau,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengetahui dan mempuyai bukti praktik dugaan bagi-bagi uang atau money politics saat pemilihan pimpinan DPD RI. Kala itu, ia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulteng tersebut untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
”Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp200 juta lebih. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” katanya.
[red]