Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Avatarbadge-check


					Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Muhamad Fithrat Ilham, mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah‎ (Sulteng), meminta KPK mengusut dugaan korupsi eks bosnya.

Fitrah Ilham telah melaporkan dugaan tindak‎ pidana korupsi mantan atasannya itu ke KPK melalui laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi: 2024-A-04296.

Baca juga:
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Rekomendasikan Puluhan Perusahaan Tambang

Ia mengharapkan KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana ‎semangat dan janji Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

”Ini bagian dan upaya kecil rakyat mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan lainnya.

Kepada wartawan pada awal pekan ini, Fitrah Ilmah menyampaikan, telah melaporkan anggota DPD RI inisial RAA yang merupakan mantan atasannya terkait kasus dugaan korupsi.

“Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12),” katanya.

Anggota DPD RI itu dilaporkan karena diduga ‎melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi, yakni melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor.

Fitrah Ilmah‎ mengaku tidak digaji selama beberapa bulan. Ia mulai mendampingi anggota DPR tersebut saat dia berjuang dari nol untuk menjadi senator di Senayan.

“Mulai pendaftaran, kampanye hingga terpilih masuk Senayan. Saya cuma diiming-imingi SK kerja dari sekjen DPD RI oleh beliau,” ujarnya.

Ia juga mengaku mengetahui dan mempuyai bukti praktik dugaan bagi-bagi uang atau money politics saat pemilihan pimpinan DPD RI. Kala itu, ia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulteng tersebut untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.

”Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan Rp200 juta lebih. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum