Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Fakta Sidang Korupsi Tersebut Anak-Mantu Jokowi dan Take Down Berita Blok Medan

Avatarbadge-check


					Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial). Perbesar

Anak-Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution & kahiyang ayu (atas), Sidang Eks Gubernur Malut, AGK (kiri), Gedung KPK (kanan) (Diolah dari Antara dan media sosial).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Istilah ‘Blok Medan’ terbongkar dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/7/2024). Kelompok ini diduga terlibat dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengakui istilah ‘Blok Medan’ dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Pernyataan Suryanto dibenarkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.

AGK bersama istri dan anaknya bahkan sempat ke Medan menghadiri undangan Bobby. Berdasarkan pengakuan AGK, pernah ada pembahasan tentang ‘Blok Medan’.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kesaksian AGK dan Suryanto merupakan fakta persidangan. Sebagai saksi, mereka disumpah di bawah kitab suci sesuai keyakinannya.

Yusri mendesak, agar Bobby juga dipanggil ke persidangan untuk dimintai klarifikasinya. “Bobby dihadirkan ke persidangan untuk mengklarifikasi tentang Blok Medan yang membuat keresahan di Masyarakat dan netizen. Bobby harus segera diterbangkan ke di Sidang PN Ternate,” ujar Yusri.

Apalagi saat ini, Bobby digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada November 2024, agar calon pemilihnya paham siapa yang akan dipilih nantinya.

“Sebaiknya Majelis Hakim atau JPU KPK bisa menghadirkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus mantan Gub Maluku Utara, agar Bobby dan Kahiyang bisa meluruskan tuduhan yang terlanjur dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.

Maklum sejak Jumat kemarin, kesaksian AGK dan Suryanto tentang “Blok Medan” sangat viral di media sosial dan berita di media massa pers.

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum