Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Daerah

Fakultas Hukum UI Gelar Diskusi Pentingnya Peraturan Perusahaan bagi Pekerja

Avatarbadge-check


					Diskusi Perbesar

Diskusi "Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan" Digelar FH-UI (Doc. Indonesiawatch.id)

Bogor, Indonesiawatch.id – Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tahun 2024 bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menggelar diskusi bertajuk “Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan untuk Kelangsungan Hubungan Kerja yang Berkeadilan di Kota Bogor, Jawa Barat”.

Kegiatan tersebut diadakan di Rizen Padjadjaran Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 19 September 2024 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

Diskusi menghadirkan Ketua Tim Pengabdi Masyarakat Fakultas Hukum UI (FH-UI), Siti Hajati Hoesin dan Anggota Tim Pengabdi Masyarakat FH-UI, Daly Erni selaku narasumber kegiatan yang hadir menyampaikan paparan. Kegiatan diskusi dipandu akademisi FH-UI, Fitriana Gunadi sebagai moderator.

Kegiatan dihadiri 50 peserta yang terdiri dari manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, dan unsur pekerja di lingkungan perusahaan Kota Bogor. Peserta kegiatan berasal dari pekerja sektor jasa rumah sakit, restoran, manufaktur, garmen, konstruksi bangunan, dan perhotelan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyampaikan bahwa Kota Bogor menempati tingkat pengangguran tertinggi ketiga di Jawa Barat. Karena itu, arah kebijakan Pemerintah Kota Bogor saat ini, yakni memprioritaskan pembangunan ketenagakerjaan.

“Ada dua prioritas yang dicanangkan pemerintah saat ini untuk Kota Bogor, yakni mengatasi stunting dan menurunkan angka pengangguran terbuka,” kata Sujatmiko Baliarto dalam pidato pembukanya.

Ia berharap pemerintah bersama-sama pengusaha dan pekerja dapat berkolaborasi memangkas angka pengangguran di Kota Bogor. Sujatmiko juga menyampaikan harapan agar hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berlangsung harmonis tanpa adanya konflik serius.

Diskusi “Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan” Digelar FH-UI (Doc. Indonesiawatch.id)

“Kalau ada persoalan dengan hubungan industrial solusinya (perusahaan) jangan mudah melakukan PHK. Karena ini tidak sejalan dengan semangat kita menyerap tenaga kerja di Kota Bogor,” papar Sujatmiko.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kelembagaan Kerja Kota Bogor, Yulianti menambahkan terdapat dua tema diskusi yang digelar UI dan Disnaker Kota Bogor. Di mana UI menggelar dikusi dengan tema “Edukasi Penyusunan Peraturan Perusahaan untuk Kelangsungan Hubungan Kerja yang Berkeadilan”.

Selanjutnya, Disnaker Kota Bogor membangun diskusi bertajuk “Dialog Pengupahan Struktur dan Skala Upah”. Yulianti menyebut, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan diskusi di antaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Penentuan skala upah harus dikomunikasikan dengan karyawan. Perusahaan dalam menyusun skala upah berdasarkan tiga parameter, yaitu masa kerja, kompetensi, dan pendidikan,” kata Yulianti.

Di kesempatan diskusi, Ketua Tim Pengabdi Masyarakat FH-UI sekaligus Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI, Siti Hajati Hoesin menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai rujukan hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

“Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) membutuhkan waktu yang berlarut-larut. Masalah lain, Serikat Pekerja-nya belum siap. Tidak adanya campur tangan dari pemerintah membuat tidak tercapai kesepakatan di antara kedua pihak,” ujar Siti Hajati Hoesin.

Karena itu, penyusunan PP menjadi penting agar pekerja mendapatkan perlindungan hukum dari tindak tanduk perusahaan. Menurut Siti, PP yang dibuat harus berkeadilan dan melibatkan skema hubungan industrial, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. “Syarat penyusunan Peraturan Perusahaan harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh atau pengurus SP (Serikat Pekerja),” katanya.

Selain PP disusun perusahaan bersama pekerja, maka PP tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota. “Mulai berlakunya PP setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk,” ucap Siti.

Anggota Tim Pengabdi Masyarakat FH-UI sekaligus Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI, Daly Erni menekankan tentang aspek musyawarah/negosiasi dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan perburuhan. “Dalam membuat PP harus dilakukan bersama-sama. Pekerja harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah,” kata Daly.

Perselisihan industrial antara pekerja dengan perusahaan menurutnya dapat diatasi dengan sejumlah upaya. Mulai dari penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, landasan hukum penyelesaian konflik ketenagakerjaan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Daly menerangkan, sikap pekerja menyikapi konflik ketenagakerjaan beragam. Mulai dari tidak mempermasalahkan, menghindari masalah, menggunakan kekuatan koersif, musyawarah, musyawarah dibantu mediator, hingga menempuh jalur hukum. “Teknik negosiasi pun terbagi dua, yakni negosiasi bertumpu pada posisi (positional based bargaining) dan negosiasi bertumpu pada kepentingan (interest based bargaining),” tuturnya.

Menurutnya, klaster pemicu sengketa industrial berakar dari ketidakpahaman, perbedaan persepsi, ketidakjelasan informasi, ketidakpuasan, ketersinggungan, dan lain-lain.

[red]

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi