Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Hukum

Farhat Abbas, Dedi Mulyadi dan Calon Gubernur Jabar di Sidang PK Saka Tatal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengacara Saka Tatal, Muhammad Farhat Abbas sebut mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi adalah calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024 nanti. Dia mengapresiasi Dedi, karena mau dijadikan saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

“Dalam beberapa hari ini, kami melihat aktifitas Bapak. yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur. tapi kok sangat fokus turun ke Cirebon,” kata Farhat di Pengadilan Negeri Cirebon, (31/07).

Dalam sidang PK itu, Farhat menyebutkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kesaksian Dedi untuk dijadikan novum. “Terima kasih kepada Pak Dedi. Semoga bapak tidak tergangggu kenyamanan karena rapat hari ini,” ujarnya.

Ketika Farhat menanyakan ke Dedi, “Apakah saudara mengerti kenapa kami undang di hari ini?” Dedi pun menjawab, “Saya mengerti, hari ini memberikan kesaksian apa yang saya ketahui.”

Dedi juga mengatakan bahwa meskipun pekerjaannya bukan sebagai pendamping Saka, tetapi sebagai warga negara Indonesia, memiliki kewajiban menyampaikan informasi sebenarnya. “Ke posisi yang sebenarnya,” ujar Dedi.

Ketika Dedi selesai menyampaikan kesaksiannya dan menyalami JPU, Farhat berteriak di sidang. “Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu, semoga menjadi Gubernur Jabar. Rakyat mendukung pak Dedi,” Farhat berteriak.

Ulah Farhat ini sempat ditegur hakim. Menurut salah satu hakim, Farhat tidak boleh berkampanye di pengadilan. “Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh,” ujar hakim tersebut.

Saka Tatal sendiri adalah mantan narapidana di Kasus kematian Vina-Eki Cirebon. Saka telah bebas, tetapi dirinya tetap meyakini tidak bersalah dalam kasus kematian Vina-Eki. Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali dengan kuasa hukum Farhat Abbas dan rekan.
[red]

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi