Menu

Dark Mode
Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

Hukum

Farhat Abbas, Dedi Mulyadi dan Calon Gubernur Jabar di Sidang PK Saka Tatal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengacara Saka Tatal, Muhammad Farhat Abbas sebut mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi adalah calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024 nanti. Dia mengapresiasi Dedi, karena mau dijadikan saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

“Dalam beberapa hari ini, kami melihat aktifitas Bapak. yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur. tapi kok sangat fokus turun ke Cirebon,” kata Farhat di Pengadilan Negeri Cirebon, (31/07).

Dalam sidang PK itu, Farhat menyebutkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kesaksian Dedi untuk dijadikan novum. “Terima kasih kepada Pak Dedi. Semoga bapak tidak tergangggu kenyamanan karena rapat hari ini,” ujarnya.

Ketika Farhat menanyakan ke Dedi, “Apakah saudara mengerti kenapa kami undang di hari ini?” Dedi pun menjawab, “Saya mengerti, hari ini memberikan kesaksian apa yang saya ketahui.”

Dedi juga mengatakan bahwa meskipun pekerjaannya bukan sebagai pendamping Saka, tetapi sebagai warga negara Indonesia, memiliki kewajiban menyampaikan informasi sebenarnya. “Ke posisi yang sebenarnya,” ujar Dedi.

Ketika Dedi selesai menyampaikan kesaksiannya dan menyalami JPU, Farhat berteriak di sidang. “Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu, semoga menjadi Gubernur Jabar. Rakyat mendukung pak Dedi,” Farhat berteriak.

Ulah Farhat ini sempat ditegur hakim. Menurut salah satu hakim, Farhat tidak boleh berkampanye di pengadilan. “Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh,” ujar hakim tersebut.

Saka Tatal sendiri adalah mantan narapidana di Kasus kematian Vina-Eki Cirebon. Saka telah bebas, tetapi dirinya tetap meyakini tidak bersalah dalam kasus kematian Vina-Eki. Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali dengan kuasa hukum Farhat Abbas dan rekan.
[red]

Berita Terbaru

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)
Populer Berita Hukum