Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Farhat Abbas, Dedi Mulyadi dan Calon Gubernur Jabar di Sidang PK Saka Tatal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengacara Saka Tatal, Muhammad Farhat Abbas sebut mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi adalah calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024 nanti. Dia mengapresiasi Dedi, karena mau dijadikan saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

“Dalam beberapa hari ini, kami melihat aktifitas Bapak. yang harusnya ikut kampanye menjadi calon gubernur. tapi kok sangat fokus turun ke Cirebon,” kata Farhat di Pengadilan Negeri Cirebon, (31/07).

Dalam sidang PK itu, Farhat menyebutkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan kesaksian Dedi untuk dijadikan novum. “Terima kasih kepada Pak Dedi. Semoga bapak tidak tergangggu kenyamanan karena rapat hari ini,” ujarnya.

Ketika Farhat menanyakan ke Dedi, “Apakah saudara mengerti kenapa kami undang di hari ini?” Dedi pun menjawab, “Saya mengerti, hari ini memberikan kesaksian apa yang saya ketahui.”

Dedi juga mengatakan bahwa meskipun pekerjaannya bukan sebagai pendamping Saka, tetapi sebagai warga negara Indonesia, memiliki kewajiban menyampaikan informasi sebenarnya. “Ke posisi yang sebenarnya,” ujar Dedi.

Ketika Dedi selesai menyampaikan kesaksiannya dan menyalami JPU, Farhat berteriak di sidang. “Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses selalu, semoga menjadi Gubernur Jabar. Rakyat mendukung pak Dedi,” Farhat berteriak.

Ulah Farhat ini sempat ditegur hakim. Menurut salah satu hakim, Farhat tidak boleh berkampanye di pengadilan. “Enggak boleh kampanye di sini. Enggak boleh,” ujar hakim tersebut.

Saka Tatal sendiri adalah mantan narapidana di Kasus kematian Vina-Eki Cirebon. Saka telah bebas, tetapi dirinya tetap meyakini tidak bersalah dalam kasus kematian Vina-Eki. Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali dengan kuasa hukum Farhat Abbas dan rekan.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum