Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang diduga makelar kasus kelas kakap, bukan pengusaha yang selama ini diisukan. Ferry Boboho sebelum masuk ke inner circle pejabat Kejagung, adalah pengemudi seorang pengusaha.
Dia tinggal di sebuah gang di daerah Mangga Besar Jakarta pusat. Karena kemampuannya mengemudi mobil balap, menjadi pintu masuk bagi Ferry untuk bergaul di lingkungan pejabat Kejagung yang kebetulan hobby balap mobil.
Tidak berhenti sampai urusan mengemudi mobil balap, ternyata Ferry memanfaatkan peluang ini, untuk menjadi ‘penghubung’ di lingkungan Kejagung. Adalah fakta jika Ferry ‘boboho’, kerap diduga terlibat jual beli perkara yang ditangani Kejagung. Jika ferry mengklaim sebagai pengusaha, hal itu semata-mata sebagai cover untuk menutupi pekerjaan sebenarnya.
Pada tanggal 25 Juli 2025, Ferry terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan anggota densus 88. Dalam kasus tersebut yang patut digolongkan sebagai extra ordinary crime, Ferry pada 29 Juli 2025, sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak Polri.
Belakangan Ferry dilepas dan tidak lagi ditahan. Inilah standar ganda penegakan hukum di negeri yang katanya sebagai negara hukum. Jika terhadap orang-orang yang menyuarakan ijazah palsu Jokowi, Polri sangat getol untuk memeriksa bahkan menangkap kelompok yang menyuarakan kebenaran.
Mirisnya hanya menghadapi Ferry sang pengkhianat terhadap keadilan, Polri tidak berdaya. Lebih memalukan lagi, beberapa oknum jenderal Polri dan TNI-AD disibukkan untuk menyelamatkan Ferry. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pejabat di negara ini, tidak sungkan menjual martabatnya, kepada Ferry yang sesungguhnya pengkhianat negara dan masyarakat.
Fenomena kedekatan oknum penegak hukum dan pejabat negara, dengan Ferry, menjadi sinyalemen bobroknya penegakan hukum di negeri ini. Sehingga tidak dapat disalahkan, jika publik telah kehilangan kepercayaan kepada Polri dan Kejaksaan.
Oleh karenanya, publik akan mengawal kasus Ferry ‘Boboho’ yang patut dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan menuntut agar penegak hukum mengungkap sepak terjang Ferry yang diduga sebagai markus peliharaan sang majikan di kejagung. Bukan saatnya untuk takut menyatakan kejahatan pejabat hukum yang bersekongkol dengan Ferry ‘Boboho’.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis











