Jakarta, Indonesiawatch.id – Partai Golkar membantah isu yang menyebutkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Meski demikian, Golkar mengaku memang ada gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali menyatakan, memang ada gugatan yang diajukan Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu. Gugatan itu mempersoalkan hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Pali mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada Rabu, 20 November 2024 mendatang. Ia mengatakan isu adanya pembatalan SK Munas tak benar.
“Pemberitaan bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” kata Sattu Pali dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024 dilansir Detik.com.
“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan di PTUN Jakarta. Ia meyakini PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
“Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
[red]