Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Kesehatan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta

Avatarbadge-check


					Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Terdakwa korupsi timah Rp300 triliun, Harvey Moeis, masuk dalam terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program BPJS Kesehatan.

Konfirmasi tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) melalaui keterangan tertulis diterima pada Senin, (30/12).

Baca juga:
Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima iuran PBI BPJS Kesehatan.

Ani menyampaikan, pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga guna memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

Ini sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat serta ‎sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

“Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ani menyampaikan, kala itu Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Kebijakan yang didasari Pergub terebut untuk memberikan perlindungan dan akses kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta yang belum terdaftar dalam JKN.

“Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut Ani menyampaikan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” katanya.

Lantas pada tahun 2020‎, Pemprov DKI Jakarta menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran, di antaranya melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“[Revisi ini] tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” kata Ani.

Adpun‎kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yakni:

1. PPU:
Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK:
Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri):
Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD:
Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital

31 January 2026 - 14:04 WIB

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update