Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung

Avatarbadge-check


					Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (X/BosPurwa) Perbesar

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (X/BosPurwa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan izin impor gula, kini tengah menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada Lembong, tetapi juga kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.

Diketahui, Qohar baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Menariknya, ia kedapatan mengenakan jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.

Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.

Temuan ini menggegerkan publik terutama di media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan laporan harta kekayaan Qohar dan mempertanyakan integritas LHKPN terkait miliknya. Isu ini menggelinding saat akun X @tokugawakenshin mengungkap kepemilikan jam tangan Audemars Piguet dan Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph yang dikenakan Qohar.

Jam tangan tersebut ditaksir mencapai Rp1,22 miliar hingga Rp2 miliar. Akun tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai jam tangan tersebut dengan laporan kekayaan Qohar yang dilaporkan terakhir Rp5,6 miliar yang terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas pada Januari 2024.

Pejabat yang bertugas memberantas korupsi, tetapi laporan hartanya tidak lengkap, apakah masih bisa disebut bersih?” cuit akun @tokugawakenshin.

Selain itu, akun tersebut juga menyoroti koleksi Rolex Daytona yang dimiliki Qohar, yang kembali memicu pertanyaan terkait akurasi LHKPN miliknya.

Salah satu akun di media sosial, @tukogawa***, menuliskan, “Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?

Sebagai informasi, pejabat yang tidak mengungkapkan kekayaan dengan benar bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Sanksi ini diberikan setelah rekomendasi KPK diteruskan kepada pimpinan lembaga terkait.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya siap menelisik harta Qohar secara mendalam. Apabila ditemukan kejanggalan, KPK akan memanggil Qohar untuk klarifikasi. “Kami akan cek dulu laporan LHKPN Abdul Qohar,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Sabtu, 2 November 2024.

Ia berjanji akan menampung informasi dan temuan yang disampaikan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan institusi. “Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ucapnya.

Diketahui, Abdul Qohar baru saja dilantik jadi Dirdik Jampidsus Kejagung karena dinilai memiliki prestasi yang bagus selama berada di Kejaksaan RI. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Meski baru menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar sudah terlibat dalam pengusutan kasus-kasus besar, termasuk kasus Tom Lembong dan Ronald Tannur. Pernyataannya dalam kasus Tom Lembong bahkan sempat menuai kontroversi dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi dari Abdul Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi