Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Hukum

Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah

Avatarbadge-check


					Penyidik Pdsus menyerahkan tersangka Hendry Lie kepada JPU. (Indonesiawatch.id) Perbesar

Penyidik Pdsus menyerahkan tersangka Hendry Lie kepada JPU. (Indonesiawatch.id)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–‎2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, (14/1), Hendry Lie segera disidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) seger melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:
Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya

‎“Akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.

Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyusun surat dakwaan ‎setelah menerima pelimphan tersangka Hendry Lie dan barang buktinya (Tahap II).

Tersangka Hendry Lie selaku ‎beneficiary ownership PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) diserahkan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

‎Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini, tersangka Hendry Lie berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT TIN.

Surat tersebut, lanjut Harli, perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.

Selanjutnya, melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan.

Pembelian dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah, Tbk dengan PT TIN.

“‎Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” katanya.

Atas ulah tersebut, Kejagung menyangka Hendry Lie melanggar
‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi