Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Politik

ICW Kritik KPK Gembar-gembor soal Mobil Buron Harun Masiku

Avatarbadge-check


					Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Doc. Radar Aktual) Perbesar

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Doc. Radar Aktual)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan mobil yang diduga kepunyaan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Dari kendaraan tersebut, ditemukan dokumen terkait Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi penemuan mobil tersebut yang ditemukan KPK di kawasan Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menyatakan, mobil dengan nomor polisi B 8351 WB diperkirakan sudah terparkir selama bertahun-tahun di kawasan Thamrin Residence. Penjelasan terhadap mobil buron Harun Masiko sebelumnya disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Dalam sebuah sesi diskusi bertajuk “’Bertahan Arungi Gelombang” Nawawi mengklaim pihaknya menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku. KPK sebelumnya menyatakan tidak akan berhenti dalam pencarian tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 12 September 2024. Nawawi menyebut, hal tersebut merupakan bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020. Empat tahun berlalu, Harun Masiku belum juga berhasil ditemukan. Terdapat ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari pernyataan KPK soal ditemukannya mobil Harun Masiku. ICW berpendapat, hal tersebut bukan hal yang substantif karena yang terpenting adalah KPK mampu melacak dan menemukan keberadaan Harun Masiku.

Dengan perangkat dan kecanggihan sistem yang dimiliki KPK, ICW menilai penangkapan Harun bisa dilakukan KPK tanpa harus menunggu waktu bertahun-tahun. “Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya. Sebab, waktu pencarian yang mencapai 4 tahun lebih bagi kami terlalu lama,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Kurnia mengatakan, sejak awal, pihaknya mendesak pimpinan KPK bersama Dewas (Dewan Pengawas) KPK mengaudit jajaran Deputi Penindakan. Menurutnya, jajaran penindakan kala itu lemah ketika dihadapkan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan politikus.

“Sejak awal kami mendesak agar pimpinan KPK bersama Dewan Pengawas mengaudit besar-besaran jajaran kedeputian penindakan. Ini penting agar masalah utama dalam proses hukum tersebut segera ditemukan dan bisa diselesaikan,” ujar Kurnia.

“Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu,” kata Kurnia.

Kurnia menekankan dua hal yang bisa dilakukan KPK, yakni membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori kasus suap Harun Masiku. Ia juga meminta KPK menyelidiki pihak yang membantu Harun Masiku kabur.

“Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetapi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan. Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun,” tuturnya.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi