Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

News Update

Imbas Kasus Narkoba hingga Perzinaan, 9 Polisi di Bali Dipecat!

Avatarbadge-check


					Kapolda Bali Pecat 9 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat (Doc. Humas Polda Bali) Perbesar

Kapolda Bali Pecat 9 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat (Doc. Humas Polda Bali)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali memecat secara tidak hormat sembilan personelnya setelah terbukti melakukan tindak pidana berat. Mereka diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena melakukan tindakan kejahatan, perzinaan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Hukuman tersebut dijatuhkan langsung oleh Kapolda Bali, Inspektur Jenderal (Irjen) Daniel Adityajaya saat menggelar apel pagi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali pada Senin, 9 September 2024.

“Polda Bali telah memberikan punishment pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Ini wujud pimpinan kami tidak akan menolerir anggota (polisi) yang melanggar, apalagi sampai melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 11 September 2024.

Kombes Jansen menyebut, anggota yang dipecat terlibat beragam tindak pidana, mulai dari tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, perzinaan, hingga penyalahgunaan narkoba. Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tertanggal 16 Agustus 2024 dengan nomor keputusan yang berbeda-beda. Namun, Polda Bali tidak mengungkap secara rinci detail kasus yang membuat mereka dipecat.

Anggota yang dipecat juga tidak secara langsung dihadirkan pada saat apel, tetapi dilakukan simbolisasi dengan menghadirkan foto-foto mereka. Saat apel, Kapolda Bali Irjen Daniel langsung mencoret foto dengan spidol berwarna merah sebagai bentuk dan simbol sanksi terhadap anggota kepolisian yang melanggar hukum.

Kombes Jansen mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus sembilan anggota polisi tersebut. Di mana penyelidikannya dilakukan langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Tim Propam juga menyimpulkan bahwa sembilan polisi tersebut tidak lagi bisa dibina setelah penyelidikan dan penggalian informasi terhadap mereka.

Dirinya menyebut, sembilan anggota Polri tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. “Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, tetapi para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” tegas Jansen.

Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan sembilan oknum polri tersebut hingga berujung PTDH atau pemecatan, yaitu sebagai berikut:

  1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
  2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 yaitu Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
  3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yaitu Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinaan.
  5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
  6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
  8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
  9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024, yakni Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.

[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi