Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Impunitas Terhadap Korporasi Kelapa Sawit adalah Tindakan Inkonstitusional

Avatarbadge-check


					Ilustrasi lahan sawit. Perbesar

Ilustrasi lahan sawit.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mengapa Indonesia menjadi lingkungan aman bagi hidup koruptor, karena Indonesia selalu berempati terhadap koruptor yang jelas-jelas adalah pengkhianat negara dan aktor penyebab kemiskinan.

Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 berisi penertiban 436 korporasi kelapa sawit yang tidak memiliki izin, dibidik untuk membayar denda, melalui mekanisme pengajuan permohonan izin.

Makna terkandung dari keputusan menteri kehutanan adalah, tidak ada sanksi hukum kepada korporasi kelapa sawit yang terang benerang telah melanggar hukum dan merugikan negara sangat fantastis sekitar Rp900 Triiun.

Aturan yang dibuat Menhut Radja Juli, mengacu pada konsideran pasal-pasal UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2021 yang hanya mengenakan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak.

Nampaknya Radja Juli tidak memiliki kepekaan bernegara, dimana saat ini negara sedang menghadapi situasi tanggap darurat pemberantasan korupsi. Kasus korporasi kelapa sawit, tidak dapat hanya dilihat dari persoalan pelanggaran administrasi saja.

Korporasi kelapa sawit illegal, telah menimbulkan efek multidimensional terhadap kepentingan hajat hidup rakyat.

Radja Juli seharusnya membuka mata dan hati, bahwa hari ini telah terjadi deforestasi dan kerusakan aneka ragam habitat satwa dan tumbuhan, pencemaran tanah dan air, penurunan kualitas kesehatan masyarakat serta merugikan pemasukan keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastic, mencapai Rp. 900 Triliun.

Merujuk pada narasi Prof DR Kamaruzzaman Bustamam Ahmad tentang Indonesawit, sebagai refleksi keprihatinan terhadap brutalnya alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Indonesawit menurut KBA, bukan konsep negara baru, tetapi potret kesedihan bumi pertiwi yang terlukai, oleh kepentingan konglomerasi dan oligarki, atas nama ekonomi yang sesungguhnya tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Pada gilirannya rakyat juga yang mengobati luka bumi pertiwi, sementara para penjarah hutan Indonesia, melenggang pergi membawa hasil rampokan kekayaan alam Indonesia.

Kebijakan Menteri Kehutanan Radja Juli, perlu dipertimbangkan untuk dibatalkan, karena dipandang mencederai rasa keadilan dan mengabaikan penderitaan rakyat.

Dihadapkan oleh persoalan bangsa yang semakin kompleks akibat korupsi yang masif, maka tidak ada toleransi bagi para koruptor, sanksi hukum harus diberlakukan.

Terlebih lagi persoalan korporasi kelapa sawit yang telah berlangsung 15 tahun, tidak tersentuh hukum. Patut dicurigai adanya kongkalikong dengan oknum kemenhut, kepala daerah dan oknum aparat keamanan daerah.

Jika akumulasi persoalan korupsi yang tidak tuntas di meja hijau, sama halnya negara membiarkan terjadinya aksi pengadilan jalanan, dengan format people power.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)
Populer Berita Opini