Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Hukum

‎Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran

Avatarbadge-check


					Pertemuan Menkum Supratman Andi Atgas dan Dubes Iran Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemulangan 56 narapidana narkotika ke Iran. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Pertemuan Menkum Supratman Andi Atgas dan Dubes Iran Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemulangan 56 narapidana narkotika ke Iran. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemindahan 59 orang narapidana warga Iran di Indonesia.

‎Supartman dan Mohammad Boroujerdi membahas kemungkinan pemindahan ke-59 narapidana yang ditahan di Indonesia untuk melanjutkan hukumannya di Iran.

Baca juga:
AS Pasok Perangkat Digital untuk Lawan Perdagangan Narkotika di Perbatasan Indonesia

Pembahasan soal ‎pemindahan narapidana melalui perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara tersebut awalnya ditanyakan oleh Dubes Mohammad Boroujerdi.

“Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika,” kata ‎Ronald Lumbuun‎,
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (14/12).

Dubes Iran untuk Indonesia tersebut menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Menkum Supratman Andi‎ Agtas di Kantor Kemenkum Jakarta, pada Kamis, (13/12).

Ronald menyampaikan, kunjungan kehormatan tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran yang sudah terjalin.

Sementara itu, Menkum Supratman
menyampaikan, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

“Kami sedang mempelajari dengan saksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, saat ini RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Lebih lanjut Menkum menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Menkum mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime).

Indonesia dan Iran telah‎ menandatangani Perjanjian Bilateral antara tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Ekstradisi pada tahun 2016.

Supratman menyebutkan, Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Ia juga berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

“Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum Supratman adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi