Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemindahan 59 orang narapidana warga Iran di Indonesia.
Supartman dan Mohammad Boroujerdi membahas kemungkinan pemindahan ke-59 narapidana yang ditahan di Indonesia untuk melanjutkan hukumannya di Iran.
Baca juga:
AS Pasok Perangkat Digital untuk Lawan Perdagangan Narkotika di Perbatasan Indonesia
Pembahasan soal pemindahan narapidana melalui perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara tersebut awalnya ditanyakan oleh Dubes Mohammad Boroujerdi.
“Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika,” kata Ronald Lumbuun,
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (14/12).
Dubes Iran untuk Indonesia tersebut menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum Jakarta, pada Kamis, (13/12).
Ronald menyampaikan, kunjungan kehormatan tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran yang sudah terjalin.
Sementara itu, Menkum Supratman
menyampaikan, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
“Kami sedang mempelajari dengan saksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya.
Menkum mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime).
Indonesia dan Iran telah menandatangani Perjanjian Bilateral antara tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Ekstradisi pada tahun 2016.
Supratman menyebutkan, Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Ia juga berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.
“Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujarnya.
Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum Supratman adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun.
[red]