Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

‎Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran

Avatarbadge-check


					Pertemuan Menkum Supratman Andi Atgas dan Dubes Iran Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemulangan 56 narapidana narkotika ke Iran. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Pertemuan Menkum Supratman Andi Atgas dan Dubes Iran Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemulangan 56 narapidana narkotika ke Iran. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Menteri Hukum (Menhum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, dan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, membahas soal wacana pemindahan 59 orang narapidana warga Iran di Indonesia.

‎Supartman dan Mohammad Boroujerdi membahas kemungkinan pemindahan ke-59 narapidana yang ditahan di Indonesia untuk melanjutkan hukumannya di Iran.

Baca juga:
AS Pasok Perangkat Digital untuk Lawan Perdagangan Narkotika di Perbatasan Indonesia

Pembahasan soal ‎pemindahan narapidana melalui perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara tersebut awalnya ditanyakan oleh Dubes Mohammad Boroujerdi.

“Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika,” kata ‎Ronald Lumbuun‎,
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum dalam keterangan dikutip pada Sabtu, (14/12).

Dubes Iran untuk Indonesia tersebut menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Menkum Supratman Andi‎ Agtas di Kantor Kemenkum Jakarta, pada Kamis, (13/12).

Ronald menyampaikan, kunjungan kehormatan tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran yang sudah terjalin.

Sementara itu, Menkum Supratman
menyampaikan, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

“Kami sedang mempelajari dengan saksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, saat ini RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Lebih lanjut Menkum menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Menkum mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime).

Indonesia dan Iran telah‎ menandatangani Perjanjian Bilateral antara tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Ekstradisi pada tahun 2016.

Supratman menyebutkan, Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Ia juga berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

“Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum Supratman adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi