Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Energi

Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split

Avatarbadge-check


					Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM). Perbesar

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan asal Inggris Harbour Energy dan Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) akan menggarap Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Central Andaman.

Kontrak sudah diteken dengan skema New Gross Split (NGS). Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Baca juga:
SKK Migas: Kandungan CO2 Blok Gas South Andaman Aceh 3% – 4%

Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas. Sebab, kontrak itu merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai ketentuan Permen ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu,” ujar Dadan di Jakarta, (3/12).

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 atau setara Rp4,78 miliar dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar USD 1.500.000 atau setara Rp24 miliar.

Dalam skema NGS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah. Hal ini dianggap menyebabkan risiko ketidakpastian yang lebih tinggi bagi kontraktor.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum