Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Energi

Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split

Avatarbadge-check


					Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM). Perbesar

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana (Foto: Litbang KESDM).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan asal Inggris Harbour Energy dan Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) akan menggarap Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Central Andaman.

Kontrak sudah diteken dengan skema New Gross Split (NGS). Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Baca juga:
SKK Migas: Kandungan CO2 Blok Gas South Andaman Aceh 3% – 4%

Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas. Sebab, kontrak itu merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai ketentuan Permen ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu,” ujar Dadan di Jakarta, (3/12).

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 atau setara Rp4,78 miliar dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar USD 1.500.000 atau setara Rp24 miliar.

Dalam skema NGS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah. Hal ini dianggap menyebabkan risiko ketidakpastian yang lebih tinggi bagi kontraktor.

[red]

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum