Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Hukum

Ini 4 Poin Penting Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Rekernas Kejaksaan 2025

Avatarbadge-check


					Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan 4 poin penting dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025 yang harus diperhatikan seluruh jaksa. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan 4 poin penting dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025 yang harus diperhatikan seluruh jaksa. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan seluruh jaksa.

Jaksa Agung menyampaikan keempat poin penting tersebut saat membuka ‎Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Selasa, (14/1).

Baca juga:
Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Adapun keempat poin penting yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, yakni:

‎• ‎Wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata Kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara;

• ‎Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan;

• ‎Optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP; dan

• ‎Bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Selasa‎–‎‎Kamis, (14–‎16/1), bertema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern”.

‎Burhanuddin menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025–‎2029.

Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yakni:

1. ‎Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.

2.‎ Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh

3. ‎Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.

4. ‎Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

5. ‎Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, ‎segala prestasi, capaian, dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus kita dukung bersama.

Jaksa Agung juga mengajak jajaran untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi.

“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur,” ujarnya.

Ia juga mengingatakan semua jaksa agar bertindak sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ujarnya.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh ara Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi