Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Ini 5 Kasus Korupsi Pertamina Diusut KPK, Polri, dan Kejagung

Avatarbadge-check


					Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina) Perbesar

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus korupsi di PT Pertamina tak kunjung berhenti. Penindakan oleh KPK, Kejagung, dan Polri belum bisa menghentikan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.‎

Berikut sejumlah kasus korupsi di Pertamina yang berhasil dirangkum:

Baca juga:
Anggota DPR Komisi III Pertanyakan Dugaan Kejagung Geledah & Sita Rp1,7 Triliun dari Pertamina

1.‎ Korupsi Pengadaan LNG

Kasus korurpsi ‎yang terbilang masih hangat adalah terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun.

Kasus ini menyeret sejumlah petinggi Pertamina, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Karen ‎Agusiawan, mantan Pelaksana Tugas Dirut Yenni Andayani, dan mantan Corporate Secretary Hari Karyuliarto.

‎Dalam perkara ini, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2024.

‎Sedangkan para mantan petinggi Pertamina lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara korupsi ‎pengadaan LNG tersebut.

2. ‎Korupsi Penjualan Tanah Pertamina

Kasus dugaan korupsi penjulan tanah seluas 1.088 meter persegi milik PT Pertamina ‎di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), ini disidik oleh Baresrim Polri.

Kasus ini membelit mantan Senior Vice Presiden PT Pertamina, Gathot Harsono.‎ Sempat buron dan dinyatakan DPO, tersangka Gathot akhirnya menyerahkan diri.

Gathot Harsono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penjualan aset milik Pertamina tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp40,9 miliar.

Gathot dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian 4 bidang tanah dirampas untuk dikembalikan ke Pertamina.

3. Korupsi Pengadaan Lahan

Kasus dugan korupsi pengadaan lahan untuk Pertamina menyerat mantan Dirut PT Pertamina,‎ Luhur Budi Djatmiko. KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jaksel ini diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp348 miliar. Kasusnya masih bergulir di lembaga antirasuah.

4. Kasus Baru di Pertamina

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 18 September 2024.

Tanpa mau menyebut nama dan kronologi kasusnya, Asep hanya menyampaikan bahwa dugaan rasuah ini menuju tahap penyidikan dari penyelidikan.

KPK sempat memanggil Koordinator Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu, terkait laporan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.

Nardo menyebut, dimintai keterangan terkait ‎supply geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan yang nilai tendernya sekitar Rp209 miliar.

4. ‎Akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG)

Kasus akusisi 10% Blok ‎Basker Manta Gummy (BGM) milik ROC Oil Limited Australia pada tahun 2019 itu disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung kemudian menetapkan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agutiawan; mantan Direktur Keuangan Frederick S.T. Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Bayu Kristiano, dan Legal Consul dan Complaince Genades Panjaitan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp568 miliar ini terus bergulir hingga akhirnya Karen dijatuhi 8 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, MA membebaskan Karen dari semua tuntutan karena perkara Karen dkk itu murni k‎eputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi