“Ma ini ada oleh-oleh, tas puluhan juta. Wah aku ngapain pakai puluhan juta, wong tasku Rp300.000 katanya. Tas saya tuh kelas Tanah Abang, sudah kembalikan KPK. Diambil oleh KPK. KPK menilai harganya waktu itu Rp17 juta,” kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud juga pernah mendapatkan hadiah lukisan dari temannya asal Medan. Hadiah itu adalah bentuk kekaguman terhadap Mahfud.
Lukisan tersebut bertema keadilan. Lalu Mahfud melaporkannya ke KPK. KPK pun mengatakan bahwa lukisan tersebut memiliki nilai uang. “Diambil sama KPK, disita KPK. Karena bernilai uang,” katanya.
Menurut Mahfud, setiap orang harus sadar bahwa grratifikasi berpotensi menjadi suap. “Apakah kepada keluarganya, atau bukan. Kalau gak ada apa-apa kok ngasih gitu,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan motif pemberian hadiah. “Satu nyugok itu sudah pidana atau satu satu lagi keperdataan. Kalau tidak nyogok dan tidak keperdataan itu gratifikasi Namanya. Itu harus lapor,” pungkasnya.
[red]







