Jakarta, Indonesiawatch.id – Selama menjadi pejabat publik, Eks Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhumkam) Mahfud MD pernah menerima 7 kali gratifikasi. Semuanya dilaporkan ke KPK.
Ketujuh gratifikasi tersebut, menurut Mahfud MD, yaitu pertama hadiah Hari Raya dalam bentuk honor. Hadiah tersebut berasal dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
Baca juga:
Roy Suryo: Pemilik Jet Pribadi yang Dipakai Bobby Nasution, Terlibat Konsorsium 303
“Saya pernah dapat honor, hadiah hari raya dari Pak Sutiyoso. Pak Sutiyoso waktu itu dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Lalu datang stafnya. Pak ini THR dari dari asosiasi. Loh kenapa THR? Saya serahkan ke KPK,” katanya dalam kanal youtube Mahfud MD Official.
Kedua, pada 2010 ketika Mahfud menjadi Ketua MK, pernah terpilih menjadi tokoh pembaharu dari Harian Republika. Mahfud mendapat trofi dan uang puluhan juta.
“Terus saya lapor ke KPK. KPK ini saya dapat trofi ini, tapi saya dikasih uang. Lalu sesudah kira-kira 2 minggu, KPK jawab suratnya, itu uang Bapak. Hak bapak. Kata KPK. Ada suratnya,” kata Mahfud.
Ketiga, Mahfud juga pernah mendapat hadiah kurma yang banyak dari Kedutaan Arab Saudi. Saat itu Mahfud masih Ketua MK. Hadiah itu pun langsung dibawa Mahfud ke KPK.
“Lalu KPK menyurati, Pak kalau begini dimakan aja, dibagi-bagi. Lah tapi ini nilainya mahal begini. Pak ini dibagi aja ke karyawanlah. Kalau di sini, mau diletakkan di mana. Sejak itu, KPK buat edaran, kalau ada parsel lebaran yang sifatnya makanan, nggak usah lapor ke KPK, bagi aja. Itu karena saya melapor,” ujarnya.
Keempat, hadiah dari tokoh PKB Riau, KH Badar Ali Majid. Saat itu Badar mengunjungi Mahfud. Dalam kunjungannya Badar memberikan hadiah emas kepada Mahfud.
“Pak ini souvenir. Karena bilang souvenir, saya kira kan gantungan kunci atau apa gitu. Habis itu dia pulang. Saya buka, loh emas. Ada tanda belinya itu loh. Saya serahkan emas itu ke KPK. Diambil KPK, lalu dilelang oleh KPK,” katanya.
Baca juga:
Dalam Waktu Dekat, KPK Panggil Kaesang dan Bobby Nasution
Kelima, ketika Mahfud MD acara pernikahan anaknya. Menurut Mahfud, saat itu banyak undangan yang memberikan hadiah.
“Saya serahkan ke KPK. Pak ini ada orang ngasih uang. Ini hak bapak, yang ini hak bapak. Kalau ini kelebihan. Ini milik negara. Satu-satu diteliti oleh KPK. Lalu dipotong, Rp160 juta kembalikan ke KPK, diambil. Padahal itu orang datang ngasih salaman, saya laporkan,” ujarnya.
Keenam, ketika Mahfud menjadi Menkopolhumkam. Seorang staf Mahfud memberikan hadiah tas mewah untuk istri Mahfud.
Bersambung ke halaman selanjutnya