Jakarta, Indonesiawacth.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menyampaikan klarifikasi soal penanganan dugaan korupsi Pembangunan dan Peningkatan Konstruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta pada Rabu, (8/1), menyampaikan, kasus ini dilaporan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI).
Baca juga:
Jaksa Agung Disebut Perintahkan Jamwas Periksa Asintel Kejati Jakarta soal Proyek Waduk Sunter
MSPI, lanjut Syahron, melaporkan atau menyampaikan informasi dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek Waduk Sunter Selatan Sisi Timur tersebut ke Kejati DK Jakarta pada 5 Juli 2024.
Adapun dugaan KKN tersebut yakni Kepala Dinas SDA DKI Jakarta / PA / KPA / PT Fujitama (Konsultan Pengawas), PT Sinar Mardagul KSO, PT Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana).
Kronologinya, pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melaksanakan proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp45.802.024.403 (Rp45,8 miliar).
“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Sinar Mardagul–PT Jaya Beton Indonesia (KSO) sebagai pemenang tender,” ujarnya.
Awalnya, LSM MSPI melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada Desember 2022.
Kejari Jakut kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-666/M.2.18/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Jakut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum terselesaikan.
Menurut Syahron, kekurangan itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sejumlah Rp722.463.154, meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.
“Penyelidikan juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,” ujarnya.
Lantas, pada 5 Juni 2024, laporan terkait proyek tersebut diterima oleh Kejati DK Jakarta. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ).
Bukan hanya itu, MSPI menyebut penyelesaian pekerjaan yang tidak mencapai 100%. Pada tanggal 19 Desember 2023, pekerjaan hanya mencapai 30%.
Syahron menyampaikan, dari jumlah anggaran senilai Rp45.802.024.403,00 dan temuan BPK terdapat kekurangan volume senilai Rp722.463.154.
“Secara umum diketahui bahwa laporan pelapor yang menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan 30% adalah keliru,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Syahron, tim intelijen tetap melakukan telaahan terhadap laporan dimaksud dan melanjutkan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi penanganan laporan antara APIP dan Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan pada proyek tersebut telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan:
a. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 yang telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran utang pada April 2021.
b. Kekurangan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp432.403.573,70 yang juga telah diselesaikan melalui mekanisme serupa.
Menurut Syahron, dari hasil koordinasi dan peninjauan ulang, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Penyelesaian administrasi proyek telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan pertemuan bersama pelapor atau warga masyarakat guna menyampaikan informasi terkait perkembangan tindak lanjut dan temuan terhadap laporan tersebut.
Kejati DK Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Kejati DK Jakarta berkoordinasi dengan APIP guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, ujar Syahron, Kejati DK Jakarta berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait laporan pengaduan ini.
“Kejati DK Jakarta terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar Syahron.
[red]







