Gowa, Indonesiawatch.id – Andi Ibrahim Cs mengungkap motif mencetak uang palsu yang awalnya dilakukan di rumah kemudian di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Khilaf. Katanya ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan,” kata AKP Reonald Simajuntak, Kapolres Gowa, pada akhirr pekan lalu.
Baca juga:
Rencana, Pelaku Utama, hingga Aliran Uang Palsu Pabrik UIN Alauddin
Uang palsu tersebut di antaranya akan digunakan untuk menyokong pendanaan salah satu kandidat daam Pilkada Kabupaten Barru, Sulsel.
“Nanti disebarkan, dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun skenario ini batal terealisasi karena kandidat yang akan bakal didanai menggunakan uang palsu itu tidak ada partai politik yang mau mengusungnya. “Alhamdulillah tidak jadi,” katanya.
Selain itu, Reonadl juga menyampaikan biaya produksi per lembar uang palsu serta alasan kenapa hanya mencetak pecahan Rp100 ribu. Biaya produksinya Rp65 ribu per lembar.
Mereka hanya memalsukan uang pecahan Rp100 ribu karena biaya produksinya terbilang mahal, yakni Rp65 ribu per lembar. Karena itu, mereka hanya membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan,” katanya.
Komplotan yang diotaki oleh Kepala Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Andi Ibrahami (AI), pengusaha ASS, dan S. Mereka telah mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah.
“Kepada seluruh masyarakat sekitar Gowa, tidak usah khawatir, karena dari hasil pemeriksaan, uang yang sudah beredar pun kita tarik semua,” katanya.
Dalam kasus ini, Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dan di antaranya sudaah ditahan dan segera menangkap yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “DPO ini akan kita tangkap juga,” tandasnya.
Polres Gowa tidak menutup kemungkinan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena sudah ada hasil dari penukaran uang palsu dengan yang asli.
Polres Gowa menyangka mereka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan dendanya Rp10 miliar sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]







