Menu

Dark Mode
OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

Hukum

Rencana, ‎Pelaku Utama, hingga Aliran Uang Palsu Pabrik UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Gowa, Indonesiawatch.id – Polisi menyebut ada 3 pelaku utama di balik pabrik uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibosono dalam konferensi pers pada Kamis pekan kemarin, menyampaikan, tiga tokoh sentral tersebut di antaranya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim (AI).

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

‎Dua orang lainnya adalah inisial S dan ASS. Polisi belum mengungkap kedua sosok yang masuk dalam ring utama kasus pabrik uang palsu di dalam kampus tersebut.

‎“Saya sengaja tidak sebutkan karena belum memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi harus diinisialkan,” ujarnya.

Kabar yang beredar, ASS merupakan tokoh sentral dalam kasus ini. Dia disebut-sebut merupakan seorang pengusaha ‎di Sulsel. Namun ini belum teronfirmasi karena polisi belum menyampaikan profilnya.

Yudhiawan menyampaiakan, awalnya produksi uang palsu ini di rumah ‎tersangka ASS, yakni di Jalan Sunu 3, Blok N 5, Kota Makassar, Sulsel. Kemudian dilanjutkan di Kampus II UIN Alauddin, Jl. H. M. Yasin Limpo 36, Gowa.

Kronologi Perencanaan Pembuatan Uang Palsu

Irjen Yudhiawan ‎membeberkan kronologi recana pembuataan uang palsu yang dilakukan para pelaku, khususnya para tokoh sentral dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut dia, ‎timeline pembuatan dan pendanaan uang pasu ini dimulai dari Juni 2010 silam atau sudah cukup lama.

“Kemudian lanjut, ini 2011 sampai dengan 2012. Ini sudah sempat juga mencalonkan wali Kota Makassar, namun tidak mendapatkan kursi,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Juni 2022, ‎mereka kembali merencanakan untuk membuat uang palsu. Mereka juga mempelajari caranya. “Perencanaan pembuatan ini dari 2022. Tahun 2010 itu masih taraf pengenalan,” katanya.

Pada Oktober 2022, para tersangka mulai membeli alat cetak seharga Rp600 juta dan pemesanan kertas serta berbagai perlengkapan produksi lainnya dari Cina. Pada Mei 2024, mereka mulai memproduksi uang palsu.

‎Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menambahkan, awalnya pencetakan uang palsu itu di rumah ASS. Namun karena membutuhkan jumlah uang palsu yang lebih banyak, maka diperlukan mesin cetak dan tempat yang lebih besar.

‎“Mereka memesan alat yang lebih besar.‎ Tadinya menggunakan alat yang lebih kecil. Mereka memesan alat yang lebih besar, yaitu alat cetak offset yang lebih besar senilai Rp600 juta. Mereka beli di Surabaya, namun alat itu dipesan dari Cina,” ujarnya.

‎Mesin cetak seharga Rp600 juta yang disebut-sebut berteknologi canggih itu diselundupkan oleh Andi Ibrahim ke dalam Kampus II UIN Alauddin di Gowa. Mesin ini disimpan di perpustakaan.

“[Dimsukkan ke] perpustakaan [malam hari] tanpa sepengetahuan pihak kampus,” katanya.

Mesin yang berbobot sangat berat tersebut dimasukkan menggunakan forklip.‎ Produksi uang palsu menggunakan mesin di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin tersebut mulai sekitar bulan September 2024.

Produksi dan Aliran Uang Palsu

Para tersangka mulai memproduksi uang palsu menggunakan mesin seharga Rp600 juta di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin. Jumlah uang palsu yang dicetak nilainya ditaksir sudah ‎mencapai triliunan rupiah.

Uang palsu yang telah dicetak itu, di antaranya senilai Rp40 juta tidak sesuai kualitas yang ditentukan. Uang tersebut kemudian dimusnahan dengan cara dibakar. Sebagai gantinya, mereka mencetak lagi senilai Rp40 juta.

Pekan kedua pada November 2024, mulai ada penyerahan uang palsu senilai Rp150 juta. Setelah itu Rp250 juta dan terakhir senilai Rp200 juta. Setelah itu mereka menghentikan produksi uang palsu.

“Menghentikan aktivitas karena mereka sempat tahu kalau polisi melakukan penyelidikan. Ini jadi akhir November 2024,” katanya.

Lebih lanjut Yudhiawan menjelaskan, aliran uang palsu itu dari tersangka Andi Ibrahim kepada MN sejumlah Rp150 juta. Dari jumlah itu, MN memberikan kepada orang lain.

‎“Ada yang diberikan kepada seseorang Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp25 juta, ada Rp10 juta, ada Rp8 juta, dan lain sebagainya. Ada yang dibakar, dikembalikan untuk dibakar Rp17,5 juta,” katanya.

Masyarakat Lapor Beredarnya Uang Palsu ke Polisi

Peredaran uang palsu komplotan Andi Ibrahim, ASS, dan S ini mulai terendus pihak kepolisian setelah mendapati adanya laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga.

“Masyarakat ini melapor kepada polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan,” ujarnya.

Piha Polsek Palangga kemudian melaporkan ke Polres Gowa. Satreskrim Polres Gowa kemudian melakukan penyelidika dan mulai menelusiri peredaran uang palsu tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dari saudara M yang telah melakukan transaksi. Saudara M melakukan transaksi dengan saudara AI [Andi Ibrahim] untuk melakukan jual-beli uang palsu,” katanya.

Adapun harga tukar uang palsu dengan uang asli itu adalah 1 banding 2, yakni satu lembar uang asli Rp100 ribu ditukar dengan 2 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu.

“Kemudian transaksi ini juga melalui beberapa tersangka yang lain,” katanya.

Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka

Polres Gowa kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Awalnya, penyidik menetapkan 15 tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus uang palsu tersebut.

Selain ada yang telah ditangkap, tersangka juga ada yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “DPO ini akan kita tangkap juga,” tandasnya.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum