Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

Avatarbadge-check


					Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi Perbesar

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, menyampaikan, penyidik menyita triliunan rupiah uang palsu hasil produksi "pabrik" di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polres Gowa menyita ‎triliunan rupiah uang palsu hasil produksi di “pabrik” yang beroperasi di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar.

‎“Yang cukup menarik, ada juga barang bukti yang nilainya triliun,” kata Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono dalam konferensi peres dikutip pada Jumat, (20/12).

Baca juga:
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Beri Rp3 Juta untuk Benang Pengaman Uang Palsu

Jumlah uang palsu ‎yang mencapai triliunan rupiah ini terdiri dari emisi sejumlah tahun, di antaranya emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

“Kemudian mata uang emisi 1999 sebanyak 6 lembar [pecahan] Rp100 ribu,” ujarnya.

Yudhiawan lebih lanjut menyampaikan, ‎sebanyak 234 pecahan Rp100 ribu yang masih belum dipotong-potong atau masih dalam bentuk helaian kertas.

“Ini pecahan 100 ribu dan belum terpotong. Jadi ada yang bentuk lembaran, nanti dipotong-potong,” ujarnya.

Selanjutnya, 2 lember Rp1000 emisi tahun 1964.‎ “Kemudian juga ada mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar,” katanya. ‎

Bukan hanya uang palsu, penyidik Polres Gowa juga menyita sejumlah uang asli hasil penjualan atau penukarn uang palsu. Adapun harga jual uang palsu tersebut 1 berbanding 2.

‎“Uang palsu ini perbandingannya 1 banding 2. Jadi 1 asli, 2 uang palsu,” ujarnya.

Lembaran uang palsu berbagai pecahan tersebut merupakan salah satu dari 98 bukti yang telah disita penyidik. Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu dari “pabrik” di Perpustakaan UIN Alauddin tersebut.

Polres Gowa menyangka para tersangka tersebut sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” ujarnya.‎

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi