Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ini Peningkatan Jumlah Perkara Masuk dan Diputus MA pada 2024

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Demikian juga jumlah perkara yang berhasil diputus. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan, jumlah perkara yang ditangani pada tahun‎ 2024 per 20 Desember, totalnya 31.112.

‎“Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 147 perkara,” kata Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12).

Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2024, MA: 79 Hakim ‎Dijatuhi Sanksi Berat

‎Adapun dari 31.112 total jumlah perkara yang berhasil diputus per 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara.

“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen,” ujarnya.

Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara.

Ia menyampaikan, peningkatan jumlah perkara yang masuk pada 2024 juga linier dengan jumlah perkara yang berhasil diputus. Dengan kata lain, jumlah perkara yang berhasil diputus meningkat.

“Meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ujarnya.

Menurut Sunarto,‎ rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanan perkara.

“Hal yang patut dibanggakan sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” katanya.

Bahkan, lanjut Sunarto, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen.

“Peningkatan kinerja penanan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke Pengadaan Pengaju sebanyak 30.316 perkara.

“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” katanya.

Sunarto mengungkapkan, dari jumlah 30.316 perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52 persen atau sebanyak 29.222 perkara.

Ia menjelaskan, perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar MA dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA, sehingga orang nomor satu di MA ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum