Menu

Dark Mode
Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI Rencana Lawatan Presiden Prabowo ke Belanda, Pertaruhan Marwah Kedaulatan Indonesia Lagi-Lagi Dugaan Konflik Kepentingan Menteri Desa Yandri Cara KPU Mendidik Masyarakat dengan Kebijakan Plinplan Kasus Kerusuhan Nepal & Indonesia, Modus Pembunuhan Terhadap Demokrasi oleh Gen Z Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

Politik

Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%

Avatarbadge-check


					Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR. Perbesar

Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia dituduh telah memprovokasi masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menanggapi itu, Rieke mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari MKD No.743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke diminta datang hari ini (30/12) ke DPR, untuk memberi keterangan dalam sidang MKD DPR.

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Geram Pegawai Komdigi jadi Pawang Judol, Budi Arie Kena “Semprot”

Dalam unggahannya di akun instgramnya, Rieke mengatakan bahwa dirinya masih memeriksa terlebih dahulu apakah surat pemanggilan dirinya resmi atau tidak. Karena surat MKD tersebut dikirim tidak di hari kerja.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” tulis Rieke di Instagram, (30/12).

Rieke juga penasaran dengan orang yang mengadukannya ke MKD. Dia ingin meminta maaf ke orang tua pengadu, karena dianggap sudah memprovokasi si pengadu.

“Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak atas nama Alfadjri Aditia Prayoga mengadukan Rieke ke MKD DPR pada tanggal 20 Desember 2024. Alfadjri menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataan Rieke yang bermuatan provokasi, di media sosial.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Rieke Diah Pitaloka (@riekediahp)

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)

Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian

22 August 2025 - 21:35 WIB

Populer Berita News Update