Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Politik

Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%

Avatarbadge-check


					Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR. Perbesar

Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia dituduh telah memprovokasi masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menanggapi itu, Rieke mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari MKD No.743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke diminta datang hari ini (30/12) ke DPR, untuk memberi keterangan dalam sidang MKD DPR.

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Geram Pegawai Komdigi jadi Pawang Judol, Budi Arie Kena “Semprot”

Dalam unggahannya di akun instgramnya, Rieke mengatakan bahwa dirinya masih memeriksa terlebih dahulu apakah surat pemanggilan dirinya resmi atau tidak. Karena surat MKD tersebut dikirim tidak di hari kerja.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” tulis Rieke di Instagram, (30/12).

Rieke juga penasaran dengan orang yang mengadukannya ke MKD. Dia ingin meminta maaf ke orang tua pengadu, karena dianggap sudah memprovokasi si pengadu.

“Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak atas nama Alfadjri Aditia Prayoga mengadukan Rieke ke MKD DPR pada tanggal 20 Desember 2024. Alfadjri menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataan Rieke yang bermuatan provokasi, di media sosial.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Rieke Diah Pitaloka (@riekediahp)

[red]

Berita Terbaru

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi