Menu

Dark Mode
Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

Politik

Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%

Avatarbadge-check


					Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR. Perbesar

Surat respon Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, atas panggilan MKD DPR.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia dituduh telah memprovokasi masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menanggapi itu, Rieke mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari MKD No.743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke diminta datang hari ini (30/12) ke DPR, untuk memberi keterangan dalam sidang MKD DPR.

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Geram Pegawai Komdigi jadi Pawang Judol, Budi Arie Kena “Semprot”

Dalam unggahannya di akun instgramnya, Rieke mengatakan bahwa dirinya masih memeriksa terlebih dahulu apakah surat pemanggilan dirinya resmi atau tidak. Karena surat MKD tersebut dikirim tidak di hari kerja.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” tulis Rieke di Instagram, (30/12).

Rieke juga penasaran dengan orang yang mengadukannya ke MKD. Dia ingin meminta maaf ke orang tua pengadu, karena dianggap sudah memprovokasi si pengadu.

“Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak atas nama Alfadjri Aditia Prayoga mengadukan Rieke ke MKD DPR pada tanggal 20 Desember 2024. Alfadjri menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataan Rieke yang bermuatan provokasi, di media sosial.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Rieke Diah Pitaloka (@riekediahp)

[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update