Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa ada pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 belum sesuai kriteria.
Pertama, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan Barang Tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap Barang Tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.
Baca juga:
Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK
Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan sampai dengan tahun 2023, belum terdapat instansi teknis terkait, yang menyampaikan penetapan Barang Tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antar pulau.
“Akibatnya, terdapat peluang penyalahgunaan/penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau,” dikutip dari IHPS Semester 1 tahun 2024, (28/10).
Temuan kedua, pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak sesuai standar. Penyebabnya karena dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan Ditjen Bea dan Cukai, alias tidak lengkap.
Dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean juga tidak didokumentasikan secara tertib. Hal ini semakin diperparah dengan pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang belum ditetapkan.
“Akibatnya, Laporan Hasil Audit (LHA) DJBC tidak dapat dievaluasi dan KKA tidak dapat dijadikan rujukan untuk audit berikutnya,” seperti dikutip dari sumber yang sama.
[red]