Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

Ini Temuan BPK Atas Masalah di Ditjen Bea & Cukai

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Ditjen Bea Cukai (Sumber: Tribunews). Perbesar

Ilustrasi Ditjen Bea Cukai (Sumber: Tribunews).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa ada pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 belum sesuai kriteria.

Pertama, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan Barang Tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap Barang Tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.

Baca juga:
Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK

Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan sampai dengan tahun 2023, belum terdapat instansi teknis terkait, yang menyampaikan penetapan Barang Tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antar pulau.

“Akibatnya, terdapat peluang penyalahgunaan/penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau,” dikutip dari IHPS Semester 1 tahun 2024, (28/10).

Temuan kedua, pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak sesuai standar. Penyebabnya karena dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan Ditjen Bea dan Cukai, alias tidak lengkap.

Dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean juga tidak didokumentasikan secara tertib. Hal ini semakin diperparah dengan pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang belum ditetapkan.

“Akibatnya, Laporan Hasil Audit (LHA) DJBC tidak dapat dievaluasi dan KKA tidak dapat dijadikan rujukan untuk audit berikutnya,” seperti dikutip dari sumber yang sama.

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi