Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Ekonomi

Ini Temuan BPK Atas Masalah di Ditjen Bea & Cukai

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Ditjen Bea Cukai (Sumber: Tribunews). Perbesar

Ilustrasi Ditjen Bea Cukai (Sumber: Tribunews).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa ada pengelolaan kegiatan pengawasan, audit, penindakan dan penyidikan tahun 2021-2023 belum sesuai kriteria.

Pertama, belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, mekanisme pemberitahuan penetapan Barang Tertentu kepada Menteri Keuangan, serta pemeriksaan pabean terhadap Barang Tertentu sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan.

Baca juga:
Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK

Dengan belum ditetapkannya PMK sebagai peraturan pelaksanaan sampai dengan tahun 2023, belum terdapat instansi teknis terkait, yang menyampaikan penetapan Barang Tertentu yang perlu dilakukan pengawasan antar pulau.

“Akibatnya, terdapat peluang penyalahgunaan/penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau,” dikutip dari IHPS Semester 1 tahun 2024, (28/10).

Temuan kedua, pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) kepabeanan dan cukai tidak sesuai standar. Penyebabnya karena dokumen pendukung KKA tidak ditatausahakan Ditjen Bea dan Cukai, alias tidak lengkap.

Dasar pertimbangan penetapan tarif dan/atau nilai pabean juga tidak didokumentasikan secara tertib. Hal ini semakin diperparah dengan pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang belum ditetapkan.

“Akibatnya, Laporan Hasil Audit (LHA) DJBC tidak dapat dievaluasi dan KKA tidak dapat dijadikan rujukan untuk audit berikutnya,” seperti dikutip dari sumber yang sama.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum