Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah Indonesia diberikan tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, (29/1), mengatakan, tenggat waktu permohonan dan dokumen tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.
Baca juga:
Menkum Jelaskan Status Kewarganegaraan Buronan Megakorupsi e-KTP Paulus Tannos
Permohonan dan dokumen untuk memulangkan atau mengekstradisi buronan megakorupsi e-KTP, Paulus Tanos, itu harus disampaikan kepada otoritas Singapura.
Menkum Supratman optimistis Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.
“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujarnya.
Supratman menyampaikan, hingga hari ini Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023.
“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia yakin dan percaya Singapura sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat pasti menghargai perjanjian ekstradisi.
“Perjanjian telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama akan memudahkan penanganan kasus ini,” kata dia.
Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.
KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
[red]







