Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Ini Ulah 5 Smelter Tersangka Korupsi Timah

Avatarbadge-check


					Smelter timah PT RBT yang telah disita Kejagung terkait korupsi tata kelola niaga komoditas timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Smelter timah PT RBT yang telah disita Kejagung terkait korupsi tata kelola niaga komoditas timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.

Kelima koporasi tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Baca juga:
Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, dalam keterangan dikutip pada Jumat, (3/1), menyampaikan, kronologi ulah kelima korporasi ‎tersebut dalam tata kelola komoditas timah.

Harli mengungkapkan, kasus ini berasal dari diterbitkannya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 (lima) perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter).

Persetujuan tersebut diterbitkan ‎pada 2015 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lima smleter.

Adapun kelima smelter timah itu milik PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB untuk kelima smelter itu diterbitkan secara tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani (RBN) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 sampai sekarang.

“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujarnya.

‎Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;
dan ‎Direktur Keuangan PT Timah Tbk., Emil Ermindra (EE); dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

‎‎Perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter atau PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.

“Ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah,” ujarnya.

‎Ulah mereka itu merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).

Kerugian keuangan negara Rp300,003 triliun itu terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun).

‎‎Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun) dan Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).

Harli menjelaskan, kerugian lingkungan ini merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” katanya.

Atas ulah itu, Kejagung menyangka PT RBT, PT SIP, PT TIN), PT SBS, dan CV VIP melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi