Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

IPW Sebut Ada Dugaan Pungli di Setukpa Polri, Perputaran Uang Capai Rp 240 Miliar

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Indonesia Police Watch (IPW) menduga telah terjadi pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dugaan perputaran uang praktik pungli mencapai Rp 240 miliar.

Menurut Sugeng, pihak Paminal Mabes Polri sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungldari siswa Setukpa gelombang pertama angkatan 2024, yang dikumpulkan dari iuran siswa selama masa pendidikan.

Baca juga:
Ditembak Gas Air Mata, Dipukul! Amnesty Kecam Tindakan Represif Polisi

Sugeng menjelaskan, Setukpa adalah lembaga kedinasan Polri yang bertugas membentuk perwira dari bintara Polri. Pada gelombang pertama tahun 2024, terdapat 2.000 siswa yang mengikuti pendidikan di Setukpa.

Terdiri dari 1.900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Dari jumlah tersebut, 1.200 siswa diterima melalui jalur kuota khusus dan penghargaan, sedangkan 800 siswa lainnya diterima melalui seleksi reguler.

IPW mencurigai adanya praktik pungli dalam proses seleksi. Pungli itu untuk mendapatkan kuota khusus atau penghargaan. Siswa diduga harus mengeluarkan uang antara Rp 600 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Dilansir dari tempo.co, selama tiga bulan masa pendidikan, para siswa juga diduga mengeluarkan sekitar Rp 100 juta per orang untuk berbagai keperluan. Termasuk iuran menembak, iuran judo, dan sumbangan untuk tenaga pendidik.

Baca juga:
Kontras Sororti Kekerasan Polisi terhadap Peserta Demo Darurat Indonesia

Kemudian ada pungutan lainnya seperti biaya pola pengasuhan Rp 200 ribu, sumbangan pendamping Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, dan pembayaran produk karya perorangan Rp 20 juta.

Menurut Sugeng praktik pungli ini, menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan integritas di Setukpa Polri. IPW mendesak Kapolri untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Sugeng juga meminta agar Kapolri mengambil langkah-langkah konkret untuk membersihkan institusi penegak hukum tersebut dari praktik pungli yang merusak citra Polri.

Menurutnya, kasus ini segera ditangani untuk memastikan bahwa para perwira yang dihasilkan dari Setukpa memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. “Serta tidak terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap masyaraka,” ujar Sugeng.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum