Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Sains & Edukasi

Istri Dirut Garuda Indonesia Jadi Guru Besar, Orasi Ilmiahnya di Depan Rektor UI Tentang Ancaman

Avatarbadge-check


					Istri Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, yaitu Prof. Luthfiralda Sjahfirdi jadi Guru Besar UI. (Ist.) Perbesar

Istri Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, yaitu Prof. Luthfiralda Sjahfirdi jadi Guru Besar UI. (Ist.)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Selama 18 tahun sejak mendapat gelar Doktor (S-3) pada tahun 2006, akhirnya Luthfiralda Sjahfirdi resmi menyandang Guru Besar dan mendapatkan gelar Profesor dari Universitas Indonesia.

Pada orasi ilmiahnya, Prof. Luthfiralda Sjahfirdi menyampaikan tentang semakin memprihatinkannya ancaman keberlanjutan biodiversitas. Orasinya ini disampaikan langsung di depan Rektor UI Prof. Ari Kuncoro.

Baca juga:
Beredar Video Dirut Garuda Arahkan Karyawannya Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta, Dirut Garuda: Tidak Benar!

Menurut istri Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra itu, saat ini ada ancaman atas punahnya ragam spesies yang dilindungi, utamanya spesies endemik. Ia mengatakan penurunan biodiversitas memiliki multiplier effect terhadap ekosistem dan manusia.

“Yang tergambarkan dalam kondisi-kondisi seperti berkurang atau hilangnya habitat bagi banyak spesies akibat berbagai macam fenomena alam yang terjadi secara alami maupun yang disebabkan aktivitas pengalihfungsian habitat spesies, perburuan liar, hingga perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id, (13/11).

Baca juga:
Duh, Posisi Arus Kas Keuangan Garuda Indonesia Terus Turun Sejak PMN Dicairkan Pemerintah

Karena itu, sambung Luthfiralda, berbagai upaya dan langkah konservasi harus dilakukan untuk mencegah penurunan tingkat biodiversitas. “Termasuk upaya konservasi di tingkat spesies, baik secara in situ maupun ex situ yang merupakan metode konservasi flora dan fauna, melalui habitat asli maupun di luar habitat aslinya,” katanya.

Menurutnya, ada 3 aspek penting yang perlu ditatalaksanakan dalam melakukan pendekatan perilaku reproduksi melalui metode konservasi ex situ. Pertama adalah lembaga konservasi ex situ sendiri yang memiliki peranan fundamental dalam memulihkan populasi spesies yang hampir punah.

Meski demikian, bukan berarti lembaga ex situ ini tidak memiliki tantangan tersendiri. Dan salah satu tantangan yang paling disorot adalah kecenderungan lembaga ex situ pada studi kasus tertentu yang dapat mereduksi kemampuan adaptasi alami spesies yang terancam punah.

“Terlepas dari tantangan itu, lembaga ex situ merupakan alternatif yang memliki probabilitas tingkat kesuksesan cukup tinggi dalam menunjang upaya konservasi populasi spesies yang ditunjang kemampuan expertise dari sisi pendekatan manusia, sehingga proses konservasi menjadi lebih terukur kesuksesannya,” katanya.

Aspek kedua yang turut memiliki peranan krusial adalah langkah pelepasliaran spesies hewan ke habitat alami. Menurutnya, ada standar kualitas individu yang perlu dipenuhi bagi spesies hewan yang layak dilepasliarkan, sehingga penting untuk melakukan persiapan secara komprehensif guna memastikan pelepasliaran hewan dilakukan pada waktunya.

Menurutnya, salah satu kasus yang paling menarik adalah cerita pelepasliaran orangutan di Sintang Orangutan Center (SOC). Ia menerangkan bahwa tidak semua spesies orangutan memiliki kemampuan yang sama dalam beradaptasi di alam liar.

“Fenomena ini terlihat bahkan ketika prosedur konservasi dilakukan pada sekolah hutan, di mana beberapa orangutan cenderung enggan membuat sarangnya sendiri dan memilih menggunakan sarang yang telah ada dan masih layak untuk tidur,” katatanya.

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).
Populer Berita News Update