Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Jangan Jadikan Pendamping Desa, Objek Politik Praktis Menteri

Avatarbadge-check


					Menteri Desa, Yandri Perbesar

Menteri Desa, Yandri

Jakarta, Indonesiawatch.id – Nasib Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, selalu terombang ambing oleh warna politik menteri desa. Bahkan partai politik dipaksakan menjadi berhala baru yang menentukan hidup TPP.

Di era Menteri Desa adalah kader PKB, tidak sedikit TPP yang harus berpindah tempat tugasnya, karena bersebrangan dengan kepentingan PKB. Saat ini Menteri Desa Yandri Susanto adalah petinggi PAN.

Nasib ribuan TPP di ujung tanduk, karena kebijakan baru Menteri Yandri yang tidak memperpanjang kontrak TPP, dengan alasan pernah ikut Caleg pada Pemilu 2024. Kebijakan menteri Yandri, dipandang sangat mencederai rasa keadilan.

Mengingat para TPP yang telah mengabdi selama 10 tahun, telah melalui proses evaluasi kinerja, dengan nilai evaluasi rata-rata A dan B. Sekitar 1.040 TPP terancam kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi pegangan hidup untuk menafkahkan keluarganya, karena kebijakan menteri Yandri yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Akibat adanya kontradiksi kebijakan antara dua menteri desa, telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan dan tidak mampu menafkahi keluarganya di bulan ramadhan ini. Lebih ironi lagi ternyata menteri Yandri menerapkan standar ganda dalam perpanjangan kontrak TPP.

Karena bagi kader partai PAN yang ikut nyaleg pada pemilu 2024, tetap diperbolehkan memperpanjang kontrak TPP. Kepada Presiden Prabowo, hendaknya perlu mengambil langkah tegas, terhadap kebijakan menteri desa yang dipandang maladministrasi dan inkonstitusional, semata mata hanya mengedepankan kepentingan sektoral partai serta mengabaikan nilai kemanusiaan.

Negara harus hadir melindungi rakyatnya dari kesewenang wenangan pejabat negara yang berdampak terhadap ribuan rakyat kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan untuk menafkahkan keluarganya.

TPP adalah pejuang yang berada digaris terdepan, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Sudah selayaknya TPP memperoleh penghargaan, bukan dijadikan objek politik oleh para politisi yang selalu berdalih atas nama undang-undang untuk membohongi rakyat.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum