Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Jarang Jaksa Tuntut Bebas, JPU Kejari Konsel Minta Terdakwa Guru Honorer Supriyani Lepas

Avatarbadge-check


					Guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani, Perbesar

Guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani,

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus Guru honorer Supriyani terus bergulir di persidangan dan sudah memasuki tahapan tuntutan dari jaksa. Uniknya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut Supriyani bebas.

Hal ini muncuk ketika JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, 11 November 2024. Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, didampingi Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Najamuddin Arifin.

Baca juga:
Kasus Hukum Belum Usai, Guru Supriyani Disomasi Bupati, Kemdagri Janji Tangani!

JPU Kejari Konsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan ke satu pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ujang Sutisna.

Baca juga:
Hikmahanto Juwana: Jika Joint Development Indonesia-China di Natuna, Harus Konsultasi dengan DPR

Ujang mengatakan bahwa pertimbangan jaksa karena terdakwa takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya,” ungkapnya.

JPU melihat memang ada aksi pemukulan terhadap siswanya berinisial MCD (8), yang merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim. Tetapi, kata Ujang, perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.

Selain itu, JPU menilai upaya permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda Wibowo Hasyim walaupun tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban, menjadi petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.

JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea dari perbuatan itu.
“Dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi