Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Opini

Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemberatasan korupsi di negeri ini, ibarat mengejar maling di kampung maling. Penegak hukum getol mengendus para koruptor, tapi selalu terselip niat “barang kali saja kecipratan uang haram”.

Pemberantasan korupsi hanya sekedar kosmetika hukum, sehingga kasus megakorupsi seperti Pertamina, hanya menyentuh puncak gunung es. Tetapi otak pelakunya tetap dapat berenang di atas Undang-undang.

Selalu ada pertimbangan politis yang justru mengakibatkan penegakan hukum yang berkeadilan, terabaikan oleh kepentingan kekuasaan. Lazimnya oknum penegak hukum mengais rezeki lewat kerjasama dengan makelar kasus alias markus.

Terendus ada jejak markus beberapa kali bertemu dengan MRC di hotel Kuala Lumpur, yaitu sebelum MRC ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.

Penyidikan kasus mega korupsi Pertamina telah berlangsung sejak Oktober 2024, memasuki babak baru dalam persidangan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025.

Ada pengakuan Karen dalam persidangan bahwa “telah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional, agar memperhatikan perusahaan Moch Riza Chalid (MRC) dan anaknya Kerry”. Pertemuan Karen dengan dua orang pejabat negara itu terjadi, saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di Hotel Darmawangsa Kebayoran Baru.

Pada kesempatan duduk satu meja dengan Karen, dua tokoh nasional tersebut sempat mengatakan agar memperhatikan perusahaan MRC dan anaknya Kerry. Ada kejanggalan pada sidang Karen, karena majelis hakim tidak mengejar pengakuan Karen, tentang siapa dua tokoh nasional tersebut.

Dari hasil investigasi soal dua tokoh nasional tersebut, didapat nama dengan inisial PY dan HR yang merupakan pejabat senior di era SBY. Adanya dugaan keterlibatan dua tokoh tersebut, akan menjadi pekerjaan rumah Jampidsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua tokoh tersebut.

Bahkan belakangan muncul tokoh SN yang sempat mengeluarkan memo atas nama Ketua DPR RI pada tahun 2015 ke Direksi Pertamina agar membayar invoice sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang kala itu terkendala akibat KPK telah mencium ada yang tidak beres dalam kontrak tersebut.

Kasus megakorupsi Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang telah merugikan keuangan negara Rp 285,7 triliun adalah kasus korupsi kebijakan melibatkan 4 Subholding Pertamina. Mulai PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi hingga KKKS dibawah pengawasan SKK Migas.

Hal tersebut terkait temuan kasus-kasus, diantaranya ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya bisa dipasok ke kilang Pertamina, usulan HIP blending Pertalite dari Dirut PT PPN Alfian Nasution dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN Mars Ega Legowo Putra, melalui Dirut Pertamina Nicke Widyawati kepada Menteri ESDM, mengakibatkan kerugian negara Rp 11,11 triliun (hasil audit BPK RI). Kemudian kasus pembayaran dana kompensasi BBM Pertalite Ron 90 untuk tahun 2022-2023.

Negara mengalami kerugian Rp13,118 triliun. Kasus penjualan solar industri di bawah harga solar subsidi kepada 13 perusahaan swasta termasuk PT Adaro milik Boy Tohir, negara dirugikan Rp 9,4 triliun.

Jadi, sesuai dengan perintah presiden Prabowo kepada Jaksa Agung untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di BUMN tanpa tebang pilih, termasuk segera menetapkan tersangka baru yang terlibat tapi selama ini bisa lolos diduga akibat kerjasama oknum di Kejagung dengan markus.

Selain itu, kejagung wajib melakukan pemeriksaan terhadap Erick Tohir mantan Menteri BUMN dan Jokowi yang diduga adalah pelindung MRC sang god father gassoline.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen
Populer Berita Opini