Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Ekonomi

Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kenaikan PPN 12 % Perbesar

Ilustrasi kenaikan PPN 12 %

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Menurut Bhima, penjelasan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN masih kabur. Pasalnya, dalam pengenaan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, berbeda dari yang diterapkan selama ini.

Baca juga:
Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia

Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk sejumlah barang, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah juga mengenakan PPN 12 persen ke barang dan jasa mewah.

“Jadi PPN ini awalnya kan untuk barang mewah. Terus direvisi lagi, sekarang justru barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tapi didefinisikan premium dan definisinya juga tidak jelas, akhirnya barang kebutuhan pokok yang tadinya dikecualikan bisa kena PPN 12 persen,” ujarnya, (19/12).

Menurut Bhima, daripada menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah yang tak jelas definisinya, lebih baik pemerintah memungut pajak, bukan dari kenaikan tarif PPN. Melainkan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, instrumen tarif PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Kategori barang yang kena PPnBM pun jelas, meliputi barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

“Barang mewah kalau ingin diatur karena asas keadilan pajak, jangan pakai PPN, pakai PPnBM. Karena instrumennya adalah pajak penjualan barang mewah. Jadi ini kebijakannya sepertinya kurang pas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update