Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM

Avatarbadge-check


					Ilustrasi kenaikan PPN 12 % Perbesar

Ilustrasi kenaikan PPN 12 %

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Menurut Bhima, penjelasan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN masih kabur. Pasalnya, dalam pengenaan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, berbeda dari yang diterapkan selama ini.

Baca juga:
Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia

Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk sejumlah barang, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah juga mengenakan PPN 12 persen ke barang dan jasa mewah.

“Jadi PPN ini awalnya kan untuk barang mewah. Terus direvisi lagi, sekarang justru barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tapi didefinisikan premium dan definisinya juga tidak jelas, akhirnya barang kebutuhan pokok yang tadinya dikecualikan bisa kena PPN 12 persen,” ujarnya, (19/12).

Menurut Bhima, daripada menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah yang tak jelas definisinya, lebih baik pemerintah memungut pajak, bukan dari kenaikan tarif PPN. Melainkan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, instrumen tarif PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Kategori barang yang kena PPnBM pun jelas, meliputi barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

“Barang mewah kalau ingin diatur karena asas keadilan pajak, jangan pakai PPN, pakai PPnBM. Karena instrumennya adalah pajak penjualan barang mewah. Jadi ini kebijakannya sepertinya kurang pas,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum