Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Hukum di era penjajahan Belanda adalah sistem hukum kolonial yang pluralistik, diskriminatif dan dualisme. Ciri-ciri pluralistik diantaranya hukum yang diterapkan bergantung pada status hukum seseorang.
Untuk orang Eropa dan Indo-Eropa serta komunitas Tionghoa, berlaku hukum Belanda yang telah mengalami beberapa penyesuaian. Dualisme adalah bagi penduduk pribumi, hukum adat tetap menjadi rujukan utama, selama tidak bertentangan dengan hukum kolonial yang diperkenalkan oleh Belanda.
Diskriminatif adalah perbedaan perlakuan dalam sistem hukum ini berdasarkan ras, yang menciptakan jurang pemisah dan ketidakadilan dalam masyarakat Hindia Belanda.
Apa yang terjadi di era pemerintahan Jokowi dan Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Sigit. Rekam jejak Sigit memang kerap memperkuat dugaan itu, polisi telah menjadi alat kekuasaan Jokowi. Bahkan menjadi begal hukum bagi kepentingan oligarki dan para cukong. Jauh dari tugas pokok polisi, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Sejak dilantik 2021, Polri di bawah Sigit telah membangun image sebagai algojo terhadap kelompok oposisi atau para pihak anti kepemimpinan Jokowi. Saat Pilpres 2024, publik menyaksikan bagaimana Polisi begitu sigap mengamankan kepentingan penguasa lama, sehingga memunculkan anekdot polisi adalah parcok.
Kasus Sambo menjadi pintu masuk tersingkapnya organisasi Satgasus Merah Putih, dengan tugas dan kewenangan amat luas, sehingga muncul dugaan satgasus merah putih mirip dengan polisi rahasia zaman shah Iran yang dinamakan savac.
Kemudian maraknya praktek mafia dilingkungan polri yang melibatkan perwira tinggi polri seperti praktik judi online, bisnis narkoba, sampai dugaan jual-beli jabatan. Belum lagi kekerasan dan kebengisan polisi terhadap demonstran, kriminalisasi ulama dan aktivis, jadi centeng pengusaha, terutama saat terjadi konflik dengan rakyat, merekayasa kasus, saksi dan barang bukti.
Era kepemimpinan Jokowi selama 10 tahun, dinamika politik yang terjadi menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencatatkan rapor merah reformasi hukum dan peradilan pidana.
Belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang tuntas ditangani selama dua periode kepemimpinan Jokowi. Tidak hanya itu, variabel penegakan hukum perkara pelanggaran HAM berat dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2022 menunjukkan skor 0,37–masuk dalam kategori buruk.
Sistem peradilan pidana di masa Jokowi, memperlihatkan betapa rentannya kita sebagai warga negara untuk berinteraksi dengan sistem peradilan pidana. Kita semua berpotensi berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku/tersangka pada peradilan pidana.
Banyak kasus-kasus yang membuktikan bagaimana regulasi hukum pidana di Indonesia masih belum cukup kuat mengakomodasi kebutuhan publik, cenderung membuat masyarakat miskin dan kelompok rentan mudah dikriminalisasi, dan masih membuka ruang bagi polisi melakukan tindakan sewenang-wenang.
Kepemimpinan Jokowi yang otoritarian personality dan potret polisi yang sewenang-wenang, arogan serta merasa sebagai elemen bangsa yang super body, lantas apa bedanya dengan penegakan hukum di era colonial belanda, dimana penegakan hukum amat mencerminkan diskriminatif dan dualistik.
Oleh sebab itu tidak berlebihan jika Jokowi dan Sigit, dianalogikan sebagai “londo ireng” yang biasanya lebih kejam dari londo ori. Tabiat londo ireng juga tidak memiliki rasa malu dan empati terhadap bangsanya sendiri. Ingat rakyat hari ini, adalah generasi yang lahir dari era penjajahan londo ireng, maka tidak ada ruang bagi londo ireng, jika amuk rakyat berkembang menjadi aksi kolosal meluluh lantakan rezim penjajahan londo ireng.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis










