Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan pekara 3 hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (17/12), menyampaikan, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi ketiga hakim tersebut dilimpahkan pada Senin, (16/12).
Baca juga:
MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang terlilit kasus korupsi terkait Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.
Harli menyampaikan, terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],” ujarnya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sempat menggeledah rumah ketiga oknum hakim PN Surabaya tersebut pada 23 Oktober 2024.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing,” katanya.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni penganiayaan hingga pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti menininggal dunia.
JPU akan mendakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) jucto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]