Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

JPU Limpahkan Perkara 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke ‎Pengadilan Tipikor

Avatarbadge-check


					JPU menyerahkan berkas perkara 3 hakim PN Surabaya di PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

JPU menyerahkan berkas perkara 3 hakim PN Surabaya di PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan pekara 3 hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (17/12), menyampaikan, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi ketiga hakim ‎tersebut dilimpahkan pada Senin, (16/12).

Baca juga:
MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur

Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang terlilit kasus korupsi terkait Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Heru Hanindyo, dan Mangapul‎.

“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.

Harli menyampaikan, ‎terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],” ujarnya.

‎Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sempat menggeledah rumah ketiga oknum hakim PN Surabaya tersebut pada 23 Oktober 2024.

‎“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing,” katanya.

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni penganiayaan hingga pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti menininggal dunia.

JPU akan mendakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dakwaan Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) jucto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi