Menu

Dark Mode
Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949 BNPB & TNI di Tengah Badai Politik Kekuasaan dan Kemanusiaan Bencana RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

Hukum

JPU Limpahkan Perkara 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke ‎Pengadilan Tipikor

Avatarbadge-check


					JPU menyerahkan berkas perkara 3 hakim PN Surabaya di PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

JPU menyerahkan berkas perkara 3 hakim PN Surabaya di PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan pekara 3 hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (17/12), menyampaikan, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi ketiga hakim ‎tersebut dilimpahkan pada Senin, (16/12).

Baca juga:
MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur

Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang terlilit kasus korupsi terkait Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Heru Hanindyo, dan Mangapul‎.

“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.

Harli menyampaikan, ‎terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],” ujarnya.

‎Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sempat menggeledah rumah ketiga oknum hakim PN Surabaya tersebut pada 23 Oktober 2024.

‎“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing,” katanya.

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni penganiayaan hingga pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti menininggal dunia.

JPU akan mendakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dakwaan Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) jucto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi