Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung pada 4 September 2025, resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim (NAM).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022. Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kasus korupsi Nadiem Makarim, menambah panjang daftar peserta korupsi jajaran Menteri era Jokowi. Sebelumnya ada nama Jonny G Plate, Yasin Limpo, Idrus marham, Imam Nahrawi, Edhi Prabowo, Juliari Batubara.
Sementara beberapa nama yang nyaris terjaring korupsi seperti Airlangga Hartarto dan Budi Arie. Fenomena kasus korupsi era kepemimpinan Jokowi, mengisyaratkan korupsi sudah menjadi ibadah fardu ain.
Hal ini dapat dimaknai betapa buruknya fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara. Kasus korupsi di era Jokowi ditemukan adanya korupsi kebijakan, maka kasus tersebut berpotensi menyeret Jokowi selaku presiden pembuat kebijakan. Banyak pihak mengkaitkan kasus korupsi Nadiem, dengan campur tangan kebijakan Presiden Jokowi dalam bisnis pengadaan laptop Kemendikbud.
Mantan anggota DPR Djoko Edhie Abdurahman juga menyebutkan tentang Luhut yang kala itu menjabat Menko Marves, diduga mengatur pengadaan laptop di Kemendikbud yang kala itu Nadiem Makarim menjabat sebagai Menterinya.
Berbagai media memberitakan, bahwa Luhut membeli saham Zyrex. Di saat bersamaan, Zyrex menjadi salah satu peserta lelang proyek. Melalui ‘surat elektronik’ Nadiem menyatakan Zyrex memenuhi syarat.
Tentunya banyak yang mengkaitkan, kemenangan Zyrex sebagai vendor pengadaan laptop di Kemendikti, yang diduga tidak terlepas karena sosok Luhut sebagai pemegang saham Zyrex.
Keberhasilan Kejagung mengungkap kasus pengadaan laptop di Kemedikbud yang menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka, dan disaat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum, adalah langkah maju aparat hukum yang patut diberikan apresiasi dan terus kita kawal proses hukum kasus korupsi Nadiem Makarim.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis











