Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Opini

Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi Dimana-mana, Ada Apa Dengan Korps Bhayangkara?

Avatarbadge-check


					Oknum polisi pembunuh ibu kandung. Perbesar

Oknum polisi pembunuh ibu kandung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejadian polisi tembak polisi di jajaran Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat masih menjadi berita hangat, disusul oleh tragedi anggota polisi bunuh ibu kandungnya di daerah cileungsi Jawa Barat.

Belum lagi rentetan aksi kekerasan bersenjata oleh oknum Polri diantaranya penembakan Brigadir Josua Hutabarat, kemudian penembakan Aipda Ahmad Kamain, penembakan Briptu HT yang semuanya dilakukan oleh anggota Polri.

Baca juga:
Polisi Tembak Polisi, Dugaan Beking & Kondisi Tambang Galian C di Solok Sumbar

Fenomena kekerasan bersenjata oleh oknum polri terhadap rekan polri dan keluarganya, dipandang memiliki latar belakang yang multidimensional, khususnya menyangkut gejala sosial, ekonomi, psikologis dan profesionalisme.

Reformasi yang membentuk Polri menjadi super body dibidang keamanan dan penegakan hukum, tampaknya telah merubah budaya Polri yang cenderung ego sektoral dan lebih mengedepankan nilai materialistik.

Bisa diamati bagaimana pembinaan karir di lingkungan Polri yang marak oleh budaya uang, bahkan tanpa sungkan memberi tarif untuk jabatan-jabatan basah serta pendidikan tertentu sebagai syarat memperoleh jabatan.

Beberapa indikasi di atas, membuat anggota Polri terjebak pada lingkaran bisnis illegal dan haram. Kodisi tersebut, membawa konsekuensi terkikisnya aspek keteladanan dan jiwa korsa dilingkungan internal Polri.

Mengemukanya ego sektoral di lingkungan polri, justru terjadi dikalangan petinggi polri. Kasus Sambo telah membuka tabir gelap, tindakan oknum jajaran petinggi polri, mengeksploitasi institusi untuk membangun “unit operasi khusus” dengan kewenangan tanpa batas, dibiayai dari bisnis illegal dalam rangka mengamankan dan mempertahankan kekuasaan politik.

Nampaknya konsep Democratic Policing, hanya sebagai cover menutupi grand scenario persekongkolan polri dengan kekuasaan politik. Dalam hal ini polri diduga, mengadopsi polisi rahasia Shah Iran yang bernama Savak.

Ego sektoral yang dibangun untuk, mempertahankan superioritas polri, telah berdampak terjadinya akumulasi beban tugas yang harus diemban anggota polri. Disisi lain reward yang diterima anggota polri amat bervariasi, mengakibatkan semakin lebar kesenjangan social dan ekonomi di lingkungan polri.

Oleh sebab itu kasus polisi tembak polisi maupun polisi tembak keluarganya, merupakan fenomena gunung es yang berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan yang sesungguhnya menjadi domain tugas polri.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo

15 January 2025 - 20:03 WIB

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum