Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan tambang galian C di Solok, Sumatera Barat marak terjadi. Pada Maret 2024 misalnya, Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), pernah menutup sementara aktivitas 3 tambang pasir batu kerikil (galian C).
Lokasi ketiga tambang tersebut, berada di kelurahan Air Dingin, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Pemprov Sumbar juga memasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C, untuk mengantisipasi kerusakan ruas jalan nasional di lokasi tersebut.
Baca juga:
DPR Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kunci Sikat Tambang Ilegal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi pada Mei 2024, mengatakan ada tiga perusahaan yang dihentikan kegiatan penambangannya. “Tiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan sementara itu masing-masing PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri dan CV. Putra YLM,” katanya Mei lalu, seperti dikutip dari Antara.
Penghentian kegiatan penambangan dilakukan karena galian C tersebut telah menyebabkan jalan rusak. LBH Padang dan Walhi sudah berkali-kali memprotes adanya galian C di Air Dingin, Solok. Mereka menilai, baik tambang galian C legal maupun ilegal, telah memicu bencana longsor di Solok.
“Kami mendesak agar izin pertambangan di daerah Air Dingin dicabut sepenuhnya dan dilarang melakukan kegiatan tambang di wilayah yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga oknum polisi AKP Dadang Iskandar menjadi beking aktivitas tambang ilegal galian C di Solok. “Polda Sumbar harus bertindak tegas dan langsung mencopot AKP Dadang Iskandar, kemudian memprosesnya secara pidana,” kata Sugeng kepada Media.
Sugeng menduga, ada oknum yang merasa tidak senang dengan langkah Kasat Reskrim Solok Selatan yang sedang menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang C ilegal. “Kenapa Kabag Ops AKP Dadang Iskandar hadir di Mako Polres saat itu? Dugaan saya, ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan timnya yang tengah melakukan penegakan hukum terhadap tambang liar,” ujarnya.
[red]











