Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Uncategorized

Polisi Tembak Polisi, Dugaan Beking & Kondisi Tambang Galian C di Solok Sumbar

Avatarbadge-check


					Galian C di Solok Sumbar (Foto: Antara). Perbesar

Galian C di Solok Sumbar (Foto: Antara).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan tambang galian C di Solok, Sumatera Barat marak terjadi. Pada Maret 2024 misalnya, Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), pernah menutup sementara aktivitas 3 tambang pasir batu kerikil (galian C).

Lokasi ketiga tambang tersebut, berada di kelurahan Air Dingin, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Pemprov Sumbar juga memasang plang penghentian sementara kegiatan tambang galian C, untuk mengantisipasi kerusakan ruas jalan nasional di lokasi tersebut.

Baca juga:
DPR Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kunci Sikat Tambang Ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi pada Mei 2024, mengatakan ada tiga perusahaan yang dihentikan kegiatan penambangannya. “Tiga perusahaan yang kegiatannya dihentikan sementara itu masing-masing PT. Sirtu Air Dingin, PT. Bukit Villa Putri dan CV. Putra YLM,” katanya Mei lalu, seperti dikutip dari Antara.

Penghentian kegiatan penambangan dilakukan karena galian C tersebut telah menyebabkan jalan rusak. LBH Padang dan Walhi sudah berkali-kali memprotes adanya galian C di Air Dingin, Solok. Mereka menilai, baik tambang galian C legal maupun ilegal, telah memicu bencana longsor di Solok.

“Kami mendesak agar izin pertambangan di daerah Air Dingin dicabut sepenuhnya dan dilarang melakukan kegiatan tambang di wilayah yang dapat membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga oknum polisi AKP Dadang Iskandar menjadi beking aktivitas tambang ilegal galian C di Solok. “Polda Sumbar harus bertindak tegas dan langsung mencopot AKP Dadang Iskandar, kemudian memprosesnya secara pidana,” kata Sugeng kepada Media.

Sugeng menduga, ada oknum yang merasa tidak senang dengan langkah Kasat Reskrim Solok Selatan yang sedang menegakkan hukum terhadap kegiatan tambang C ilegal. “Kenapa Kabag Ops AKP Dadang Iskandar hadir di Mako Polres saat itu? Dugaan saya, ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan timnya yang tengah melakukan penegakan hukum terhadap tambang liar,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Kejati Lampung Sita Uang US$1,4 Juta terkait Korupsi Dana PI WK OSES

10 December 2024 - 22:17 WIB

Uang sejumlah US$1,4 juta yang berhasil disita Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PI 10% terkait WK OSES.(Indonesia.id/Dok. Kejati Lampung)

Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional

1 December 2024 - 18:48 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Penerapan Operational Excellence Kunci Pertumbuhan Bisnis Astragraphia

29 October 2024 - 11:49 WIB

Australia dan Indonesia Perluas Kerja Sama dalam Manajemen Risiko Bencana

10 October 2024 - 14:14 WIB

Perusahaan Tambang Australia Hadir di “Mining Indonesia” Suguhkan Teknologi Mutakhir

16 September 2024 - 13:10 WIB

Populer Berita News Update