Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Kasus Siswi SD Tewas Dibakar Teman di Pariaman, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Avatarbadge-check


					Keluarga Menunjukkan Potret Aldelia Rahma (Viva.co.id/IW Grafis) Perbesar

Keluarga Menunjukkan Potret Aldelia Rahma (Viva.co.id/IW Grafis)

Padang Pariaman, Indonesiawatch.id — Kasus terbakarnya almarhum Aldelia Rahma (10), siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mulai menemukan titik terang. Sejak ditangani Mei lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman akhirnya menetapkan dua tersangka kasus, yakni guru olahraga berinisial JW dan guru wali kelas berinisial AH sebagai tersangka.

Sementara itu, teman sekelas Aldelia berinisial R (11) sebagai pelaku yang diduga menyiram korban dengan bahan bakar minyak menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.

Dalam tahap penyidikan, selain memintai keterangan R, polisi turut mendalami unsur kelalaian pihak sekolah. Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik menyimpulkan keduanya terlibat dalam kelalaian pengawasan terhadap murid saat jam sekolah.

“Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik [penyidikan], akhirnya ditetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” kata AKBP Andreanaldo Ademi dalam keterangannya kepada wartawan di Padang Pariaman pada Jumat, 5 Juli 2024.

Menurutnya, gelar perkara kasus terbakarnya Aldelia dilakukan penyidik pada Kamis, 4 Juli 2024. Berdasarkan keyakinan dan keahliannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. AH dan JW terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap lalai mengawasi muridnya.

“Keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” ujar Andreanaldo.

JW dan AH diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juli 2024. Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan didapat temuan bahwa bahan bakar dalam botol mineral yang digunakan saat kejadian adalah minyak tanah. Sebelumnya, pihak keluarga mengklaim bahan bakar yang digunakan untuk membakar Aldelia adalah pertalite.

Sebelumnya, keluarga Aldelia Rahma menuntut pihak sekolah yang dianggap lalai. Menurut pihak keluarga, Aldelia terbakar karena ulah temannya saat ia diminta wali kelas membakar sampah. Kepada awak media, kakak sepupu Aldelia, Media Madona, menyebut Aldelia disiram dengan pertalite oleh temannya yang jahil. Seketika si jago merah langsung melalap tubuhnya.

Akibat kejadian itu, Aldelia mengalami luka bakar berat. Setelah sempat dirawat sejak 23 Februari 2024, Aldelia yang juga mengalami gizi buruk setelah kejadian itu meninggal dunia pada di RSUP M Djamil Padang pada 21 Mei 2024.

“Kami dari awal sudah tidak senang. Kejadian di jam sekolah dan di lingkungan sekolah. Awalnya kejadian ini berbeda versi guru dengan cerita Aldelia,” ucap Madona.

Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024, saat Aldelia dan teman sekelasnya diminta guru olahraga dan wali kelas untuk melakukan aksi gotong royong atau bersih-bersih di lingkungan sekolah. Bocah malang itu mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar ulah kejahilan temannya sekelasnya saat membakar sampah di belakang sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata kegiatan pembakaran sampah itu berlangsung atas perintah guru olahraga. Bahkan, teman sekelas Aldelia, R, disuruh oleh sang guru untuk mengambil botol mineral yang berisikan bahan bakar. Lantaran kurangnya pengawasan, korban akhirnya terbakar pada sekujur tubuhnya.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum