Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Hukum

Kasus Siswi SD Tewas Dibakar Teman di Pariaman, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Avatarbadge-check


					Keluarga Menunjukkan Potret Aldelia Rahma (Viva.co.id/IW Grafis) Perbesar

Keluarga Menunjukkan Potret Aldelia Rahma (Viva.co.id/IW Grafis)

Padang Pariaman, Indonesiawatch.id — Kasus terbakarnya almarhum Aldelia Rahma (10), siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, mulai menemukan titik terang. Sejak ditangani Mei lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman akhirnya menetapkan dua tersangka kasus, yakni guru olahraga berinisial JW dan guru wali kelas berinisial AH sebagai tersangka.

Sementara itu, teman sekelas Aldelia berinisial R (11) sebagai pelaku yang diduga menyiram korban dengan bahan bakar minyak menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.

Dalam tahap penyidikan, selain memintai keterangan R, polisi turut mendalami unsur kelalaian pihak sekolah. Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik menyimpulkan keduanya terlibat dalam kelalaian pengawasan terhadap murid saat jam sekolah.

“Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik [penyidikan], akhirnya ditetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” kata AKBP Andreanaldo Ademi dalam keterangannya kepada wartawan di Padang Pariaman pada Jumat, 5 Juli 2024.

Menurutnya, gelar perkara kasus terbakarnya Aldelia dilakukan penyidik pada Kamis, 4 Juli 2024. Berdasarkan keyakinan dan keahliannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. AH dan JW terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap lalai mengawasi muridnya.

“Keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” ujar Andreanaldo.

JW dan AH diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juli 2024. Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan didapat temuan bahwa bahan bakar dalam botol mineral yang digunakan saat kejadian adalah minyak tanah. Sebelumnya, pihak keluarga mengklaim bahan bakar yang digunakan untuk membakar Aldelia adalah pertalite.

Sebelumnya, keluarga Aldelia Rahma menuntut pihak sekolah yang dianggap lalai. Menurut pihak keluarga, Aldelia terbakar karena ulah temannya saat ia diminta wali kelas membakar sampah. Kepada awak media, kakak sepupu Aldelia, Media Madona, menyebut Aldelia disiram dengan pertalite oleh temannya yang jahil. Seketika si jago merah langsung melalap tubuhnya.

Akibat kejadian itu, Aldelia mengalami luka bakar berat. Setelah sempat dirawat sejak 23 Februari 2024, Aldelia yang juga mengalami gizi buruk setelah kejadian itu meninggal dunia pada di RSUP M Djamil Padang pada 21 Mei 2024.

“Kami dari awal sudah tidak senang. Kejadian di jam sekolah dan di lingkungan sekolah. Awalnya kejadian ini berbeda versi guru dengan cerita Aldelia,” ucap Madona.

Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024, saat Aldelia dan teman sekelasnya diminta guru olahraga dan wali kelas untuk melakukan aksi gotong royong atau bersih-bersih di lingkungan sekolah. Bocah malang itu mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar ulah kejahilan temannya sekelasnya saat membakar sampah di belakang sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata kegiatan pembakaran sampah itu berlangsung atas perintah guru olahraga. Bahkan, teman sekelas Aldelia, R, disuruh oleh sang guru untuk mengambil botol mineral yang berisikan bahan bakar. Lantaran kurangnya pengawasan, korban akhirnya terbakar pada sekujur tubuhnya.

[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum