Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Energi

Kebijakan Bahlil Mencederai Komitmen Presiden Prabowo

Avatarbadge-check


					Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com) Perbesar

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Bahlil Lahadalia diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di penghujung kekuasaan Jokowi. Bahlil lalu diangkat oleh Presiden Prabowo tetap sebagai Menteri ESDM.

Ada kecenderungan Bahlil lebih mengutamakan penerapan kebijakan Presiden Jokowi ketimbang komitmen Presiden Prabowo. Kebijakan itu di antaranya lebih mengutamakan Energi Fosil ketimbang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan lebih berpihak pada kelas atas daripada wong cilik.

Baca juga:
Menteri Bahlil Ancam K3S: Yang Belum POD akan Ditawarkan ke Investor Lain

Dalam pidato pelantikan, Prabowo menyampaikan komitmen untuk mencapai Swasembada Energi melalui pengembangan EBT dengan menggunakan sumber-sumber energi yang meruah di Indonesia dalam waktu 4-5 tahun.

Bukannya mengupayakan komitmen Prabowo dalam pengembangan EBT, kebijakan Bahlil justru mengutamakan pengembangan Energi Fosil. Bahlil menginstruksikan untuk mengenjot produksi minyak dan gas di hulu. Padahal, investor besar sudah meninggalkan sektor hulu Indonesia karena tidak feasible lagi.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa akan menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dalam waktu 10 tahun. Kebijakan Bahlil justru mendorong Pengusaha Tambang untuk meningkatkan produksi Batubara.

Kebijakan Bahlil ini selaras dengan kebijakan Jokowi untuk menggenjot produksi Batubara. Bahkan Jokowi memberikan kosesi tambang batubara kepada Organisasi Keagamaan untuk meningkatkan produksi batubara.

Tidak hanya itu, Bahlil mewacanakan kebijakan Ojol dilarang pakai BBM Subsidi dengan alasan memiliki sepeda motor untuk usaha. Padahal, pengendara Ojol adalah masyarakat bawah, yang termasuk golongan rentan miskin. Ironis memang kebijakan pelarangan Ojol pakai BBM Subsidi sangat tidak sesuai dengan koomitmen Prabowo, yang selalu pro wong cilik.

Kalau diteruskan kebijakan-kebijakan Bahlil tersebut dikhawatirkan akan semakin mencederai komitmen Presiden Prabowo. Ada urgensi untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan Bahlil tersebut. Kalau ternyata bertentangan dengan komitmen Prabowo, jangan segan-segan untuk mencopot Bahlil dengan mengganti Menteri ESDM baru, yang sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Fahmy Radhi
-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum