Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis lebih ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi dan pencucian uang kasus timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Selasa, (24/12), menyampaikan, pihaknya akan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Baca juga:
Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ia menyampaikan, JPU akan menentukan sikap apakah menerima atau menolak dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta.
“Jadi kita tunggu saja sikap JPU,” ujarnya menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Sedangkan soal pendapat majelis hakim bahwa tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis dalam perkara ini terlalu berat, Harli menyampaikan, besaran tuntutan JPU sudah berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.
“Termasuk hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.
Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan.
Adapun hal yang meringankan bagi Harvey Moeis, yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih mempunyai taggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Majelis hakim juga memvonis memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.Sebelumnya, JPU menuntut
Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut 14 tahun dan 8 tahun penjara.
Selain itu, Suparta dituntutmembayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.
[red]






