Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Hukum

Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT

Avatarbadge-check


					Penyidik Pidsus Kejagung membawa Direktur PT Duta Sugar International, HAT, setelah menangkapnya di Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng, terkait korupsi impor gula di Kemendag. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Penyidik Pidsus Kejagung membawa Direktur PT Duta Sugar International, HAT, setelah menangkapnya di Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng, terkait korupsi impor gula di Kemendag. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhail membekuk ‎Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa petang, (21/1).

Baca juga:
Kejagung Buru Direktur Duta Sugar International dan Dirut Kebun Tebus Mas

Tim Penyidik Pidsus Kejagung membekuk tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah‎ (Kalteg).

‎HAT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang sebelumnya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025).

‎“[Ditangkap] berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

Selain itu, penangkapan tersebut berdasarkan ‎Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Tim Penyidik kemudian membawa tersangka HAT ke Menara Kartika Adhyaksa yang merupakan markas ‎Pidsus Kejagung di Jakarta untuk memeriksanya sebagai tersangka.

Penyidik kemudian menahan tersangka HAT‎ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” katanya.

Harli menjelaskan, ulah tersangka HAT bermula pada 28 Desember 2015, telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari sampai dengan April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.

“Namun, dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP,” ujarnya.

Selanjutnya, ‎pada November– Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI, PS.

Perintah itu untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene (PT MI), PT Duta Sugar International (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM) di Gedung Equity Tower SCBD.

“[Pertemuan berlangsung] sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP,” ujarnya.

‎Lalu bulan Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016.

Surat tersebut berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, tersangka HS selaku Direktur Utama PT SUJ, tersangka IS selaku Direktur Utama PT MSI, tersangka TSEP Selaku Direktur PT MT, tersangka HFH selaku Direktur PT BMM, tersangka ES selaku Direktur PT PDSU, dan tersangka HAT selaku Direktur PT DSI.

“‎Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT PPI,” katanya.

‎‎Selanjutnya, Mendag Triksih Thomas Lembong memerintahkan
Karyanto Supri (KS)‎ selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.

Padahal, lanjut Harli, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.

‎Selain itu, Persetujuan Impor (Pl) dari Kemendag tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

‎“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR),” katanya.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, menyatakan bahwa GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

‎‎Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp13.000 per kg dan tidak ada operasi pasar.

‎“‎Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105 per kg,” ujarnya.

‎Penerbitan Persetujuan Impor (PI) GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta itu menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.

Justru pemberian izin impor dan pengolahan GKM menjadi GKP dan dijual langsung kepada masyarakat memberikan keuntungan kepada para perusahaan swasta itu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

‎Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar sebagaimana hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menyangka HAT melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum