Menu ✖

Dark Mode
Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

Hukum

‎Kejagung Buru Direktur Duta Sugar International dan Dirut Kebun Tebus Mas

Avatarbadge-check


					Para petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. Kejagung memburu 2 petinggi perusahaan yang mangkir saat akan ditahan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Para petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. Kejagung memburu 2 petinggi perusahaan yang mangkir saat akan ditahan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu‎ Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT, dan Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB.

‎“Ini sedang dicari oleh tim penyidk. Kalau sudah dapat pasti kita kasih tahu,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Baca juga:
Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

Dikutip pada Selasa, (21/1/2025), ia menyampaikan, mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

‎Abdul Qohar menyampaikan, keduanya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025), sehingga penyidik tidak bisa menahan mereka.

‎“Dua orang itu sudah dipanggil dengan patut, tapi tidak hadir,” ujarnya.

‎Kejagung menetapkan kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka bersama 7 bos dari tujuh perusahaan yang mengimpor gula mentah yang dirilis pada Senin, (20/1/2025).

‎Kesembilan tersanga baru kasus korupsi impor gula tersebut yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, TWN
2. Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT Setra Usahatama Jaya, HS
4. Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry, IS
5. ‎Direktur PT Makassr Tene, TSEP
6. Direktur PT Duta Sugar Interntional, HAT
7. Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas, AS
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur,‎ HFH
9. Direktur PT Permata Dunia Sukse Utama, ES‎

‎‎Kejagung menahan 7 tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).

Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Populer Berita Hukum