Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

‎Kejagung Buru Direktur Duta Sugar International dan Dirut Kebun Tebus Mas

Avatarbadge-check


					Para petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. Kejagung memburu 2 petinggi perusahaan yang mangkir saat akan ditahan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Para petinggi perusahaan tersangka korupsi impor gula. Kejagung memburu 2 petinggi perusahaan yang mangkir saat akan ditahan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu‎ Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT, dan Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB.

‎“Ini sedang dicari oleh tim penyidk. Kalau sudah dapat pasti kita kasih tahu,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Baca juga:
Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula

Dikutip pada Selasa, (21/1/2025), ia menyampaikan, mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.

‎Abdul Qohar menyampaikan, keduanya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025), sehingga penyidik tidak bisa menahan mereka.

‎“Dua orang itu sudah dipanggil dengan patut, tapi tidak hadir,” ujarnya.

‎Kejagung menetapkan kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka bersama 7 bos dari tujuh perusahaan yang mengimpor gula mentah yang dirilis pada Senin, (20/1/2025).

‎Kesembilan tersanga baru kasus korupsi impor gula tersebut yakni:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, TWN
2. Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, WN
3. Direktur Utama (Dirut) PT Setra Usahatama Jaya, HS
4. Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry, IS
5. ‎Direktur PT Makassr Tene, TSEP
6. Direktur PT Duta Sugar Interntional, HAT
7. Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas, AS
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur,‎ HFH
9. Direktur PT Permata Dunia Sukse Utama, ES‎

‎‎Kejagung menahan 7 tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).

Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum