Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, (23/12).
Baca juga:
Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Adapun anak dan istri tersangka Zarof Ricar yang diperiksa sebagai saksi, yakni RBP dan DA. Keduanya sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.
“[Saksi untuk] tersangka ZR [Zarof Ricar dan tersangka LR [Lisa Rahmat],” ujarnya.
Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua saksi saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA) ini, Kejagung telah menetapkan Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof Ricar agar hakim agung di MA tetap memvonis bebas Ronald Tannur atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S.
Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur, yakni pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung. Mereka kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga Dini Sera Afrianti meregang nyawa.
“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.
Pada bulan Oktober 2024, tersangka Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung inisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.
MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 dinyatakan ditutup.
Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat juga menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.
Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sangkaan kedua, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[red]






