Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah 5 lokasi terkait kasus dugaan korupsi Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, (19/12), menyampaikan, kelima lokasi tersebut di antaranya adalah Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
Kejagung Geledah Rumah Beberapa Direksi Pertamina, Eks Tim Reformasi Mafia Migas: Rawan Pemburu Rente Impor BBM
Kantor yang disatroni tim penyidik pidsus tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
Selanjutnya, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Kemudian 3 rumah, di antarnya di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat (Jakbar).
“Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat,” katanya.
Dari kelima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan korupsi Rp150 miliar itu, di antaranya beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan di lima lokasis tersebut berlangsung pada Rabu, (17/12), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sejumlaha kegiatan pada Disbud Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Disbud Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun angaran 2023.
Syahron menjelaskan, pada November 2024, Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait sejumlah kegiatan di Disbud Daerah Khusus Jakarta yang dananya bersumber dari Anggaran Disbud Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.
Kejati Daerah Khusus Jakarta selanjutnya menaikkan status dugaan korupsi tersebut pada tahap penyidikan pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana pada berbagai kegiatan senilai Rp150 miliar itu.
Kasus dugaan korupsi ini dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
[red]






